BANGKALAN || JDN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah di area SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Minggu (2/8/2026). Kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di lokasi kejadian (TKP) yang sama dengan aksi kejahatan mereka sebelumnya.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni FAW (16), remaja asal Waru, Sidoarjo, dan HP (25), warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengungkap fakta bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi belasan kali di wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan).
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna putih-silver berpelat nomor M 4080 PB milik anggota kepolisian berinisial SA (24), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian, korban yang tengah dalam perjalanan dinas menuju tempat tugasnya di Polres Probolinggo sempat berhenti di SPBU Akses Suramadu untuk buang air kecil dan beribadah di musala SPBU.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa aksi nekat kedua pelaku terekam jelas oleh kamera pengintai (CCTV) yang berada di area SPBU tersebut. Berbekal rekaman gambar pengintai, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan langsung menganalisa ciri-ciri fisik serta modus operandi para pelaku.
”Korban berhenti di TKP atau di SPBU akses Suramadu untuk buang air kecil sekaligus salat di Musala SPBU. Aksi kedua pelaku terekam CCTV milik SPBU,” ungkap AKP Eriek Triyasworo, Kamis (6/8/2026).
Usai mencuri motor pada pekan sebelumnya, FAW dan HP secara ceroboh kembali mendatangi SPBU yang sama pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kehadiran mereka yang mencurigakan di atas sepeda motor langsung diendus oleh petugas Opsnal Satreskrim yang sedang melakukan pemantauan di lapangan.
Proses penangkapan kedua pelaku di tepi jalan area SPBU Akses Suramadu sempat menyita perhatian para pengguna jalan yang melintas. Sejumlah pengendara bahkan sempat memperlambat laju kendaraan untuk menyaksikan penangkapan tersebut sebelum diarahkan petugas untuk terus berjalan.
”Berbekal informasi yang kami dapat, tim menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan terhadap dua pelaku yang sedang berada di atas sepeda motor. Ciri-ciri mereka sesuai dengan informasi yang kami dapat,” tegas AKP Eriek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 kali di wilayah hukum Jawa Timur. Selain di Kabupaten Bangkalan, mereka melancarkan aksi kejahatannya di Surabaya dan Sidoarjo.
Rincian hasil kejahatan yang diakui para pelaku antara lain Kabupaten Bangkalan Honda Vario 125 warna putih-silver di SPBU Akses Suramadu. Kabupaten Sidoarjo Honda Scoopy warna merah di Kecamatan Taman, Honda Beat warna hitam di Sidodadi/Sidoharjo, Honda Beat warna hitam-merah di Kecamatan Taman, serta Honda Beat warna putih di Sidoarjo. Kota Surabaya. Honda CRF warna hitam-merah, Honda Genio warna hitam, Honda Beat Street di Pasar Kembang, dan Honda Beat Street warna hitam di kawasan Wonokromo.
AKP Eriek mengungkapkan, salah satu dari dua tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor. Adapun uang hasil penjualan motor curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Hasil pengembangan kami atas perkara tersebut, mereka telah beraksi sebanyak 11 kali dan salah satunya di Kabupaten Bangkalan. Sisanya TKP Surabaya dan Sidoarjo,” beber AKP Eriek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 447 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
”Pengakuannya hasil penjualan sepeda motor untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Salah seorang dari mereka adalah residivis kasus serupa. Keduanya kami jerat Pasal 447 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKP Eriek. (MLDN)














