Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Madiun Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Mobil dan Motor Disita

×

Polres Madiun Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Mobil dan Motor Disita

Sebarkan artikel ini

KOTA MADIUN || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil membongkar dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dari dua lokasi berbeda beserta barang bukti hasil kejahatan.

​Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak kriminalitas di Kota Madiun.

​Kasus pertama melibatkan seorang karyawan swasta berinisial IA (22), warga Kota Madiun. Tersangka diringkus setelah terbukti menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario hitam di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan.

​AKBP Wiwin menjelaskan, motif tersangka murni karena ingin memiliki kendaraan namun terbentur masalah ekonomi. Tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan keramaian di area publik.

​”Saat situasi ramai, tersangka IA datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkannya di area taman. Ia kemudian mengincar dan mengambil motor Vario milik korban,” jelas AKBP Wiwin pada Senin (11/5/2026).

​Cara yang dilakukan tersangka cukup nekat; ia mendorong motor korban keluar dari area taman hingga ke rumah kosnya dengan bantuan seorang rekan yang saat ini tengah didalami keterlibatannya.

​Sementara itu, kasus kedua mengungkap pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48). Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.

​Pencurian ini bermula dari kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di atas meja rumahnya di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa lari mobil menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat.

​”Petugas Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku di Tangerang dan mengamankan unit mobil beserta dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB yang berada di dalam kendaraan,” tambah Kapolres.

​Kapolres Madiun Kota menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan konvensional. Ia juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.

​“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *