SAMPANG || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Sampang angkat bicara menepis isu miring yang beredar luas di media sosial terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 3 kilogram. Polisi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut asli dan telah dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan uji laboratorium forensik.
Kasus ini berakar dari penangkapan dua orang tersangka berinisial Eza dan SD pada 22 Februari 2026 lalu. Proses penangkapan dilaporkan terdokumentasi secara digital melalui rekaman video yang kini menjadi bagian dari alat bukti persidangan.
Penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti yang sah menurut hukum, mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dokumen resmi laboratorium forensik, barang bukti elektronik, hingga rekaman video saat penggerebekan. Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 23 Februari 2026, barang bukti langsung dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk diuji.
Hasil pengujian ilmiah baik pada tahap awal maupun saat dilakukan pengujian ulang secara konsisten menunjukkan hasil positif metamfetamin (sabu). Berkas perkara Tahap I kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang pada 16 Maret 2026 dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, penyidik melaksanakan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan. Proses penyerahan tersebut dilakukan dalam kondisi barang bukti tersegel utuh serta disaksikan langsung oleh para tersangka dan penyidik.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara ini berjalan di atas rel prosedur hukum yang berlaku secara transparan dan terdokumentasi dengan ketat.
“Barang bukti sudah diuji laboratorium forensik sebanyak dua kali dan hasilnya tetap positif metamfetamin. Semua proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyegelan hingga penyerahan ke kejaksaan,” ujar AKBP Hartono kepada wartawan, Jumat (22/05/2026).
AKBP Hartono mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi liar di media sosial yang belum teruji kebenarannya sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Kami mempersilakan semua pihak mengikuti proses persidangan secara terbuka. Jika ada keraguan, mekanisme hukum juga menyediakan ruang untuk uji laboratorium ulang di persidangan,” tambahnya.
Menurut AKBP Hartono, rumor mengenai adanya pergantian barang bukti tersebut hanyalah opini yang tidak didukung oleh fakta hukum yang valid. Pihak kepolisian memastikan keamanan dan keaslian barang bukti karena tetap berada di bawah pengawasan ketat dalam kondisi tersegel selama proses hukum berlangsung.
Kendati demikian, Kapolres menyatakan komitmennya terhadap integritas institusi. Ia menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran jika di kemudian hari ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan oleh oknum anggota kepolisian dalam penanganan kasus ini.
Saat ini, perkara narkotika tersebut telah memasuki meja hijau. Seluruh alat bukti, termasuk hasil labfor resmi dan dokumentasi video penangkapan, telah disiapkan oleh penuntut umum untuk pembuktian secara transparan di hadapan majelis hakim. (MLDN)














