Sidoarjo || JDN – Persoalan Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, kembali memicu diskursus publik, kali ini, fokus perhatian warga tertuju pada sisa lahan bekas madrasab seluas kurang lebih 210 meter persegi. Hingga kini, status hukum dan administrasi lahan tersebut dinilai masih abu -abu dan memerlukan penjelasan terbuka dari pihak berwenang, Selasa, 1/1/26.
Secara historis, lahan yang dulunya berdiri bangunan madrasah ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan tahun 2010, lahan tersebut dinyatakan secara sah sebagai bagian dari TKD Gempolsari. Artinya, secara administratif, tanah tersebut berada di bawah penguasaan pemerintah desa dan tercatat sebagai aset daerah/desa.
Meski statusnya adalah aset desa, muncul riak kegelisahan di tengah masyarakat terkait adanya dugaan perpindahan tangan secara administratif. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pada tahun 2014, sempat ada pengajuan ganti rugi lahan kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Kejanggalan muncul ketika dalam proses administrasi ganti rugi tersebut, lahan dimaksud dikabarkan tidak lagi tercatat sebagai aset desa, melainkan atas nama perorangan. Hal inilah yang memicu tuntutan warga akan perlunya penelusuran rekam jejak digital dan fisik dokumen di instansi terkait.
“Kami tidak ingin berprasangka. Kami hanya berharap ada kejelasan agar status tanah desa benar-benar terang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Menanggapi keresahan tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Gempolsari, Yasin, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah. Ia mengakui adanya kompleksitas sejarah pada lahan tersebut, terutama terkait perubahan tata ruang di masa lalu.
“Putusan pengadilan memang menyatakan tanah itu bagian dari TKD. Namun, kami belum mengetahui secara detail proses pengajuannya, termasuk riwayat ganti rugi dengan BPLS,” ungkap Yasin saat dikonfirmasi.
Yasin juga membeberkan adanya faktor eksternal yang mungkin memengaruhi fisik lahan, yakni pergeseran infrastruktur di sekitar lokasi.
“Dulu ada informasi mengenai pemindahan atau perubahan posisi jalan di sekitar madrasah. Namun, saya belum mengetahui secara persis kapan dan bagaimana proses itu dilakukan,” tambahnya.
Mengingat perkara utama pengelolaan TKD Gempolsari yang mencakup luasan ribuan meter persegi sebelumnya telah masuk ke ranah hukum dan menghasilkan putusan inkrah, warga berharap sisa lahan 210 m² ini tidak menjadi celah yang luput dari pengawasan.
Pemerintah desa saat ini memilih bersikap hati-hati dan mendorong adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPLS (sekarang di bawah kewenangan kementerian terkait) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini diambil untuk mencegah klaim sepihak dan memastikan aset desa tetap terlindungi sesuai konstitusi.
Kini, bola panas transparansi ada di tangan instansi terkait untuk membuktikan apakah sisa lahan madrasah tersebut masih milik publik atau telah beralih tangan secara ilegal.(*)

















