JOMBANG || JDN – Sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan praktisi hukum di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Lembaga Hukum Advokasi (LHA) Jombang resmi dikukuhkan pada Selasa (10/02), bertempat di Law Office Jack and Associates, Bandar Kedungmulyo. Pengukuhan ini menjadi tonggak sejarah bagi para anggota paralegal dalam menjalankan peran advokasi di masyarakat.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus PSHT Cabang Jombang, praktisi hukum, serta para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan intensif paralegal sepanjang tahun 2025.
Ketua LHA Jombang, Eko Putut, menegaskan bahwa lembaga ini bukan sekadar simbol organisasi, melainkan garda terdepan dalam mengawal isu-isu hukum yang menyentuh warga, khususnya keluarga besar PSHT.
“LHA Jombang hadir sebagai jawaban atas dinamika hukum yang semakin kompleks. Kami ingin lembaga ini menjadi dapur pembelajaran sekaligus wadah pendampingan hukum yang nyata bagi anggota dan warga PSHT. Prinsipnya, kita tidak hanya mengawal kasus, tapi juga mengedukasi masyarakat agar melek hukum,” tegas Eko dalam sambutannya.
Pimpinan Law Office Jack and Associates, Dr. Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H. (Bang Jack), yang menjadi mitra strategis dalam pembentukan lembaga ini, berpesan agar para paralegal yang baru dikukuhkan tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, pemahaman hukum yang mendalam adalah senjata utama dalam memberikan pendampingan yang bertanggung jawab.
“Ilmu hukum itu dinamis. Dengan terbentuknya LHA Jombang, saya menuntut dedikasi rekan-rekan untuk terus mengasah kapasitas. Pendampingan hukum yang benar harus berlandaskan etika dan tanggung jawab moral, bukan sekadar formalitas,” ujar Bang Jack.
Usai prosesi pengukuhan, rangkaian acara dilanjutkan dengan syukuran pemotongan tumpeng di kediaman Ketua PSHT Cabang Jombang Pusat Madiun, Subiantoro.
Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan arahan strategis terkait peran LHA dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jombang.
Subiantoro menekankan bahwa kehadiran LHA harus mampu menjadi mendingin (pendingin suasana) di tengah potensi gesekan sosial.
“Saya berharap LHA Jombang menjadi instrumen penting dalam menjaga kondusivitas. Kawal organisasi ini dengan profesionalisme hukum agar tidak ada permasalahan yang mencoreng nama baik PSHT di Jombang. Kita ingin situasi tetap aman, damai, dan terkendali,” pungkas Subiantoro.
Pengukuhan paralegal ini merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PSHT Cabang Jombang Pusat Madiun dengan Law Office Jack and Associates. Dengan adanya LHA, diharapkan stabilitas dan ketertiban hukum di Kabupaten Jombang dapat semakin kokoh melalui pendekatan advokasi yang humanis dan edukatif.(*)

















