SUMENEP || JDN – Komitmen pemberantasan narkotika di internal kepolisian terus diperkuat. Polres Sumenep menggelar tes urine mendadak terhadap 26 Kapolsek jajaran di Aula Tungga Mapolres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 35, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. Langkah ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini sekaligus memastikan integritas para pimpinan di tingkat kecamatan bebas dari pengaruh barang haram.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk ketegasan institusi terhadap kebijakan zero tolerance (nol toleransi) penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
”Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri harus menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan pemeriksaan berkala seperti tes urine akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah institusi,” tegas AKBP Anang di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, melalui pengecekan ini, diharapkan seluruh jajaran tetap menjaga disiplin dan menjunjung tinggi nilai profesionalisme agar kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat.
Proses pengambilan sampel urine dilakukan secara ketat dan transparan. Jalannya pemeriksaan diawasi langsung oleh Seksi Propam dan Seksi Dokkes Polres Sumenep guna menjamin keakuratan hasil dan memastikan tidak ada celah kecurangan dalam prosedur.
Hadir memantau langsung jalannya tes urine antara lain, Wakapolres Sumenep: Kompol Haris Darma Sucipto, S.H., S.I.K., Kabag SDM: Kompol Widiarti S., S.H., Kasat Narkoba: AKP Anwar Subagyo, S.H., Kasi Propam: IPTU Muhajirin, S.H.,Kasi Dokkes AIPTU Eko Agus Setiawan, A.Md.
Berdasarkan hasil pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh tim medis, seluruh Kapolsek yang hadir dinyatakan negatif narkoba. Kondisi di lokasi terpantau aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan berakhir pada pukul 09.30 WIB.
Langkah preventif ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh personel Polres Sumenep bahwa tidak ada ruang bagi penyalahguna narkotika di lingkungan kepolisian.(MLDN)

















