PAMEKASAN || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan meringkus seorang pria berinisial MD (72), warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji ini diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik secara berlanjut terhadap dua anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka telah berlangsung sejak tahun 2020. Adapun korban diketahui berinisial D (anak pelapor) dan F (keponakan pelapor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindak asusila yang menimpa korban D terjadi saat ia masih duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara itu, korban F mengalami tekanan serupa sejak tahun 2022 hingga kejadian terakhir pada Jumat, 10 April 2026.
Tersangka melancarkan aksinya dengan modus pencabulan yang berujung pada persetubuhan di kediaman korban. Korban F dilaporkan mengalami tekanan psikis yang luar biasa karena tindakan tersebut diduga dilakukan hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok Hardianto dalam keterangan resminya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perubahan perilaku para korban. Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena merasa takut dan tertekan.
Namun, dampak psikologis yang berat membuat mereka mengalami trauma mendalam hingga takut keluar rumah, yang akhirnya mendorong mereka menceritakan kejadian pahit tersebut kepada keluarga.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan, di antaranya Hasil Visum et Repertum dari tenaga medis, Pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka MD kini ditahan di Mapolres Pamekasan dan terancam dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.
AKP Yoyok menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Selain proses hukum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) guna memulihkan kondisi mental kedua korban. (MLDN)














