TUBAN || JDN – Sadar tindakannya mencederai profesionalisme dan prinsip humanis Polri, seorang anggota kepolisian di Tuban berinisial TS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan korban seorang pelaku hiburan jalanan (badut) berinisial K, Sabtu (6/6). Langkah ini diambil setelah video aksi emosional TS viral dan memicu keresahan di media sosial.
Dalam pernyataan resminya, TS mengakui bahwa tindakan spontan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai luhur yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Korps Bhayangkara.
”Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar TS dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menyampaikan penyesalan mendalam karena tindakan pribadinya telah berdampak negatif pada citra institusi Kepolisian Republik Indonesia secara keseluruhan.
Selain meminta maaf ke ranah publik, TS telah menemui korban K secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi. Pertemuan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian tersebut dilaporkan berlangsung kondusif dan penuh suasana kekeluargaan.
TS juga melayangkan permohonan maaf kepada pimpinan serta seluruh keluarga besar Polri. Ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses penegakan disiplin internal.
”Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap TS.
Di sisi lain, korban K menyatakan telah menerima permohonan maaf tersebut dengan tangan terbuka. K menilai ada iktikad baik yang tulus dari TS saat menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya dan pihak keluarga.
Atas dasar itulah, K memilih untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. Ia menegaskan keputusan berdamai ini diambil secara sadar.
”Kami sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan yang terjadi,” kata K, seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil sukarela tanpa ada intervensi maupun paksaan dari pihak mana pun.
Meski kedua belah pihak telah bersepakat damai secara kekeluargaan, proses penegakan disiplin internal bagi anggota Polri tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pihak Polres Tuban memastikan bahwa Seksi Profesi dan
Pengamanan (Sipropam) telah turun tangan dan memeriksa TS terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh personel dalam memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. (MLDN)














