Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

3 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan Ditangkap, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur

×

3 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan Ditangkap, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN || JDN –  Satreskrim Polres Bangkalan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dari ketiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

​Ketiga tersangka masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

​Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan tersebut menimpa korban berinisial IP (15). Aksi kejahatan ini bermula saat korban diajak oleh teman dekat sekaligus rekan sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026 lalu.

​”Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek Triyasworo saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Bangkalan, Sabtu (18/7/2026).

​AKP Eriek menjelaskan, kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan para pelaku kepada pihak keluarga. Mendengar kesaksian tersebut, keluarga korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Bangkalan.

​”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap Eriek.

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak hanya memanfaatkan kedekatan relasi, tetapi juga menggunakan intimidasi fisik. Korban diancam dengan senjata tajam agar tidak melawan.

​”Korban saat ini berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

​Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita sejumlah barang bukti pendukung di lokasi. Barang bukti tersebut antara lain pakaian yang dikenakan para pelaku saat melancarkan aksinya serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

​Guna memulihkan kondisi emosional korban pasca-kejadian, pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan penanganan komprehensif.

​”Korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus (psikologis),” tegas Eriek.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Khusus untuk tersangka yang masih berstatus anak (TU), proses hukum akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan pidana anak yang berlaku. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *