MALANG || JDN – Aksi penganiayaan berdarah yang melibatkan sesama mahasiswa terjadi di lingkungan asrama Stikes Kendedes, Kota Malang. Rasa cemburu membuta memicu SK (26) tega merenggut nyawa teman satu kamarnya sendiri, AVG (25).
Aparat Polresta Malang Kota bergerak cepat merespons peristiwa tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji, mengonfirmasi bahwa insiden maut ini berakar dari perselisihan pribadi akibat kecemburuan.
“Motif penusukan ini lantaran pelaku sakit hati karena korban pernah menggoda wanitanya. Sempat cekcok juga karena kecemburuan,” ungkap Kompol Rahmad Aji dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Pelaku dan korban diketahui saling mengenal dekat. Selain berbagi kamar asrama di kampus Stikes Kendedes, keduanya juga berstatus sebagai perantau yang berasal dari daerah yang sama, yakni Papua Selatan. Namun, ikatan pertemanan tersebut hancur seketika saat konflik emosional memuncak.
Aji menjelaskan bahwa ketegangan antara SK dan AVG memanas hingga memicu adu fisik di dalam kamar asrama.
“Persoalan tersebut berkembang menjadi pertengkaran, dan keduanya sempat terlibat baku hantam,” papar Aji.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol, SK meraih sebilah pisau dapur yang biasa digunakan untuk mengupas buah sepanjang 17 sentimeter. Pelaku kemudian melayangkan serangan tajam tersebut ke tubuh korban.
Akibat luka parah yang dialaminya, victim tak tertolong. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tutur Aji.
Usai menghabisi nyawa kawan satu kamarnya, SK melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghindari kejaran petugas. Namun pelariannya tak berlangsung lama.
“Pelakunya memang sempat kabur. Kemudian berhasil kita amankan di depan Stikes Kendedes, tepatnya di Perumahan Piranha,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman secara intensif guna merekonstruksi detail peristiwa secara utuh. Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Atas tindakan keji tersebut, tersangka SK dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.












