Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Modus Tas Berisi Uang Mainan, Pencuri Motor PCX di Sampang Diringkus Polisi

×

Modus Tas Berisi Uang Mainan, Pencuri Motor PCX di Sampang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMPANG || JDN – Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Tersangka berinisial MR (29), warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, diringkus petugas setelah membawa kabur motor korban dengan modus “jaminan” tas berisi uang mainan.

​Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH, mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini bermula dari transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial Facebook.

Example 300x600

​Peristiwa bermula pada Senin (09/03) malam, saat tersangka mendatangi kediaman korban, Sumheri, di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Untuk melancarkan aksinya, MR datang menggunakan jasa ojek online yang dikendarai oleh Abu Hanif, yang kemudian diakui tersangka sebagai anggota keluarganya guna meyakinkan korban.

​Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi. Ia meninggalkan sebuah tas pinggang yang diklaim berisi uang tunai dalam jumlah besar sebagai jaminan agar diizinkan melakukan uji coba berkendara (test drive) pada motor Honda PCX warna putih milik korban.

​”Korban tidak menaruh curiga karena tersangka meninggalkan tas pinggang dan membawa serta tukang ojek yang diakui sebagai anggota keluarganya. Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak kunjung kembali dan nomor ponselnya tidak aktif,” ujar Ipda Poundra Kinan Aditama.

​Kecurigaan korban berujung syok saat tas tersebut dibuka. Bukannya lembaran rupiah asli, isi tas tersebut hanyalah tiga bendel uang mainan dengan nilai nominal tertera Rp34,9 juta. 

Warga yang sempat tersulut emosi mengamankan tukang ojek tersebut karena diduga terlibat, sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi untuk meredam situasi.

​Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Senin (06/03) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, MR berhasil disergap saat hendak menjual motor hasil kejahatannya di wilayah Kecamatan Banyuates.

​”Tersangka diamankan di sebuah rumah di Dusun Tabbena saat sedang melakukan transaksi penjualan motor tersebut. Diketahui motor milik korban sudah ditawar seharga Rp21.000.000,” tambah Ipda Poundra.

​Atas kejadian ini, Polres Sampang memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial. Pelaku sengaja meninggalkan tas berisi uang mainan untuk menciptakan rasa percaya semu pada korban,” tegas Ipda Poundra.

​Saat ini, tersangka MR beserta barang bukti berupa tas berisi uang mainan dan motor Yamaha Vega milik saksi ojek telah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Pihak kepolisian tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap I). (MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *