SURABAYA || JDN – Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Lumajang. Seorang pria berinisial S, yang merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU setempat.
”Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM). Ada laporan masyarakat terkait pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jeriken,” ujar Kombes Pol Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan aksi undercover (penyamaran) di lokasi. Hasilnya, polisi memergoki mobil Isuzu Panther yang melakukan pengisian Bio Solar hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.
Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi. S memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa yang telah dimodifikasi di dalam kendaraannya.
”Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jeriken ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S, warga setempat,” tambah Abast.
Tak berhenti di SPBU, polisi melakukan pengembangan ke sebuah gudang milik tersangka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar subsidi siap edar.
Detail Barang Bukti yang Disita Kendaraan 1 unit Isuzu Panther (N 1848 MW), 1 buah mesin pompa pemindah solar, 25 jeriken berisi Bio Solar (kapasitas 25-30 liter) dan 10 jeriken kosong, 2 buah plat nomor palsu (N 1364 YS dan N 1437 ZH) serta 3 buah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pembelian, Catatan pembelian serta rekaman CCTV SPBU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aksi ilegal ini sejak tahun 2023. Dalam sehari, S mampu meraup keuntungan dengan membeli solar subsidi secara berulang.
”Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi sebanyak 2 sampai 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000,” jelas Kombes Abast.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya mengakhiri konferensi pers.(*)














