Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Merasa Difitnah Buronan di Medsos, Imam Fatoni Resmi Polisikan Akun Penyebar Hoaks

×

Merasa Difitnah Buronan di Medsos, Imam Fatoni Resmi Polisikan Akun Penyebar Hoaks

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN || JDN -Diduga menjadi korban perundungan siber (cyber bullying) berupa pengancaman dan pencemaran nama baik, Imam Fatoni menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Imam resmi melaporkan sejumlah oknum pemilik akun media sosial ke Polres Pamekasan. Selasa, 3/2/26.

​Laporan ini dipicu oleh beredarnya konten provokatif yang menarasikan Imam Fatoni sebagai seorang buronan. Narasi tersebut dianggap tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga menciptakan ancaman nyata terhadap keselamatan pribadi Imam.

Example 300x600

​Kuasa hukum pelapor, Hump Taufik, menegaskan bahwa tindakan para terlapor telah mencederai martabat kliennya. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa atau persoalan hukum seharusnya dilakukan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui penghakiman massa di ruang digital.

​“Kami meminta kepada Kapolres Pamekasan untuk mengambil langkah hukum secara tegas dan profesional. Tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Hump Taufik saat memberikan keterangan di Mapolres Pamekasan.

​Taufik juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya. Ia menilai, penggiringan opini liar di media sosial hanya akan menciptakan kegaduhan dan merusak ketertiban umum.

​“Penegakan hukum harus dipercayakan kepada aparat kepolisian, bukan dilakukan melalui opini liar yang menyesatkan. Sangat disayangkan ada tindakan di luar prosedur hukum yang justru menciptakan keresahan,” tambahnya.

​Sementara itu, Imam Fatoni secara personal membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia berharap pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas dalang di balik penyebaran fitnah tersebut.

​“Saya bukan buronan sebagaimana yang dinarasikan di media sosial. Tuduhan itu adalah fitnah yang mencederai nama baik dan martabat saya,” ujar Imam.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Pamekasan. Polisi dikabarkan telah melakukan interogasi awal terhadap pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.

​Pihak pelapor mendesak agar penyidik segera mengidentifikasi dan menangkap aktor intelektual maupun operator akun yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengguna ruang digital agar lebih bijak dalam bersosial media dan patuh terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).​(MLDN/SUP)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *