JAKARTA, JDN – Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) mendatangi Gedung Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI pada Selasa (27/10/2026). Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat kajian hukum dan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan serta tebang pilih dalam penanganan sejumlah perkara yang menarik perhatian publik.
Dua isu utama yang menjadi sorotan Trinusa yakni dugaan ketidakwajaran kepemilikan aset oleh oknum anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, serta kejelasan prosedur pemanggilan saksi di KPK yang dinilai mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Perwakilan LSM Trinusa, Maksum Alfarizi yang akrab disapa Mandor Baya, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat guna menjaga integritas dan marwah lembaga penegak hukum.
“Keberadaan kami merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih. Keadilan jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Marwah hukum harus diselamatkan,” tegas Mandor Baya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam laporannya, Trinusa membeberkan informasi mengenai dugaan kepemilikan belasan unit rumah mewah di beberapa lokasi yang dikaitkan dengan Ipda Yayat Sudrajat. Trinusa menilai profil kekayaan tersebut perlu ditelusuri secara mendalam karena dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan resminya sebagai anggota kepolisian.
Trinusa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut asal-usul aset tersebut, termasuk mendalami potensi indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui pengaduan ini, Trinusa meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung turun tangan melakukan evaluasi, pengawasan, atau mengambil langkah supervisi agar penanganan kasus tersebut berjalan objektif, transparan, dan tuntas.
Selain masalah aset oknum Polri, Trinusa juga menyoroti penanganan perkara dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di KPK. Mereka mempertanyakan ketegasan penyidik atas informasi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang dikabarkan tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Trinusa mendesak Dewas KPK mendalami ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun prosedur penanganan perkara oleh penyidik. Organisasi ini menggarisbawahi pentingnya perlakuan hukum yang setara tanpa pandang bulu.
Pihaknya meminta KPK memberikan penjelasan resmi mengenai status pemanggilan tersebut, sekaligus menelaah opsi tindakan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti penerbitan surat perintah membawa saksi maupun pencegahan ke luar negeri jika syarat formalnya terpenuhi.
Melalui surat resmi nomor 108/KAJIAN-HUKUM/LSM-TRINUSA/X/2026, LSM Trinusa melayangkan tiga poin tuntutan utama.
Kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Meminta evaluasi menyeluruh serta supervisi penanganan kasus Ipda Yayat Sudrajat untuk mendalami indikasi ketidakwajaran aset hingga dugaan TPPU.
Kepada Dewas KPK RI, Meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyidik terkait prosedur penanganan saksi yang tidak hadir, serta memastikan kepastian hukum dalam penerapan aturan KUHAP.
Kepada Divpropam Polri dan Kompolnas, Meminta pengawasan ketat dan pemeriksaan internal untuk menjamin proses hukum di institusi Polri berjalan transparan dan akuntabel.
Mandor Baya menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan pengaduan ini melalui jalur hukum dan konstitusional hingga ada tindak lanjut yang jelas dari lembaga-lembaga terkait.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dan materi pengaduan dalam artikel ini bersumber dari pernyataan resmi serta kajian hukum LSM Trinusa. Status hukum, kebenaran dugaan aset, maupun kepastian prosedur pemeriksaan pihak-pihak yang disebutjan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian RI. (Red/MLDN)














