PASURUAN || JDN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mulai menunjukkan titik terang. Polres Pasuruan Kota resmi menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan guna memburu para pelaku.
Langkah maju kepolisian ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/432/SP2HP-1/V/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026. Hal ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan para korban pada akhir April lalu.
Perkara ini bermula dari insiden kekerasan yang menimpa tiga warga, yakni M. Ayub, Supandi Ahmad, dan Jumiati. Ketiganya melaporkan tindakan pengeroyokan tersebut dengan bukti Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTPM/SATRESKRIM/119/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 April 2026.
Dalam SP2HP tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan telah menunjuk tim penyidik khusus untuk menangani dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, selaku kuasa pendamping para korban, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras agar proses hukum berjalan transparan. Pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
“Saya akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami berharap ketiga korban segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Para pelaku harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh ada tebang pilih dalam penanganannya,” tegasnya saat dikonfirmasi media.
Ia juga menekankan pentingnya integritas kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan kekerasan fisik terhadap warga sipil ini. Menurutnya, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang pelaku.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami percaya Polres Pasuruan Kota mampu menunjukkan profesionalisme dengan menangkap seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan saksi-saksi tambahan. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas kepolisian untuk menyeret para terduga pelaku ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MLDN)














