Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

LSM FPSR Soroti Dugaan Maladministrasi Pemecatan Kasipem Desa Kletek Sidoarjo

×

LSM FPSR Soroti Dugaan Maladministrasi Pemecatan Kasipem Desa Kletek Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO || JDN- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo resmi mengawal kasus dugaan pemberhentian sepihak terhadap perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman. Pemecatan Ulis Dewi Purwanti, S.Pd, dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem), dinilai cacat prosedur dan melanggar asas transparansi.

​Kuasa hukum dari LSM FPSR, Arif Darobi, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa penuh untuk menempuh jalur hukum dan administratif. Menurutnya, proses pemberhentian kliennya tidak melalui mekanisme yang sah.

Example 300x600

​Ulis Dewi Purwanti mengaku terkejut saat menerima surat pemberhentian tertanggal 26 November 2025 yang dikirim ke kediamannya. Saat surat itu tiba, ia diketahui masih menjalani masa tahanan.

​”Saya diberhentikan secara sepihak tanpa ada klarifikasi maupun pemeriksaan administratif sebelumnya. Tidak ada ruang bagi saya untuk membela diri,” ungkap Ulis.

​Ironisnya, meski surat keputusan (SK) pemecatan tersebut mencantumkan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2024 dan rekomendasi Camat Taman sebagai dasar hukum, fisik surat rekomendasi camat tersebut justru tidak pernah dilampirkan atau diperlihatkan kepada yang bersangkutan.

​Guna mencari kejelasan, Ketua LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto, SH, bersama tim hukum mendatangi Kantor Desa Kletek pada Selasa (13/1/2026). Mereka ditemui langsung oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Kletek, Muhamad Cholis.

​Dalam pertemuan tersebut, Muhamad Cholis bersikukuh bahwa pemberhentian Ulis sudah sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta bupati. Namun, suasana sempat alot saat LSM FPSR meminta salinan surat rekomendasi dari Camat Taman.

​”Pihak desa belum bisa memberikan salinan tersebut dengan alasan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan. Ini aneh, dasar pemecatan ada di SK, tapi buktinya tidak bisa diperlihatkan,” ujar Agus Harianto.

​Agus Harianto menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Desa Kletek patut diduga melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menyoroti fakta bahwa Ulis memang pernah menjalani pidana selama 1 tahun 9 bulan, namun putusan pengadilan tidak menyertakan pencabutan hak jabatan.

​”Pemberhentian ini terkesan menjadi sanksi administratif tambahan yang dipaksakan. Secara hukum, tidak ada larangan bagi klien kami untuk tetap menjabat karena tidak ada pencabutan hak jabatan oleh hakim. Jika prosedur di Perbup 33/2024 diabaikan, maka SK tersebut batal demi hukum,” tegas Agus.

​Sebagai bentuk perlawanan administratif, LSM FPSR telah melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Kepala Desa Kletek. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai instansi terkait, antara lain, ​Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Sidoarjo, ​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, ​Camat Taman.

​LSM FPSR memberikan tenggat waktu satu minggu bagi pihak desa untuk menunjukkan surat rekomendasi Camat Taman secara transparan.

​”Jika transparansi dokumen ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia. Kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengevaluasi kinerja Pemdes Kletek guna mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” pungkas Agus Harianto.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *