BANGKALAN || JDN Penanganan kasus dugaan malpraktik persalinan yang mengakibatkan kepala bayi terputus dan tertinggal di rahim ibu di Puskesmas Kedungdung, Bangkalan, memasuki babak baru. Propam Polda Jawa Timur resmi turun tangan menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) terkait penghentian penyidikan kasus tersebut.
Kasus yang menimpa pasangan Sulaiman dan Mukarromah ini sedianya dilaporkan sejak 4 Maret 2024 dengan nomor laporan LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan. Meski sempat naik ke tahap penyidikan pada Juni 2024, proses hukum ini sempat mandek selama hampir satu tahun.
Sekjen Lasbandra, Achmad Rifai, menilai adanya kejanggalan serius dalam penghentian perkara ini. Ia secara blak-blakan mengungkap adanya dugaan upaya “penyelesaian di luar hukum” sebelum penyidik menerbitkan surat penghentian.
”Kasus ini menyangkut nyawa manusia. Ada dugaan penyelesaian di luar hukum sehingga kami laporkan ke Propam Polda Jatim agar ditangani transparan dan profesional,” tegas Rifai, Rabu (14/01/2026).
Rifai menambahkan, pihaknya menemukan indikasi bahwa Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, diduga sempat melobi korban agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan tawaran uang puluhan juta rupiah.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban. Tak lama setelah penolakan itu, penyidik justru menerbitkan SP2HP penghentian perkara dengan dalih tidak memenuhi unsur pidana.
Merespons tudingan tersebut, Kanit Pidum Polres Bangkalan Nur Cahyo membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menegaskan bahwa keputusan menghentikan kasus tersebut didasarkan pada
hasil gelar perkara dan ketiadaan alat bukti yang cukup.
”Penanganan sudah sesuai prosedur dan hasil gelar perkara serta alat bukti. Penyidik menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur pidana. Semua keputusan sesuai hukum dan mekanisme,” ungkap Nur Cahyo.
Sejarah perjalanan kasus ini menunjukkan inkonsistensi. Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan sempat menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan, namun kembali dihentikan pada 11 September 2025.
Kini, menindaklanjuti instruksi dari Polda Jatim, unit Paminal Propam Polres Bangkalan mulai melakukan klarifikasi kepada pihak korban. Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, membenarkan bahwa kliennya telah dimintai keterangan pada Selasa (13/01/2026).
”Kami diminta keterangan di Propam Mapolres Bangkalan terkait penghentian laporan,” ujar Lukman.
Diketahui, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 7 Januari 2026 baru diserahkan kepada Sulaiman pada 13 Januari kemarin.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Bangkalan, di mana publik menanti transparansi atas tragedi kemanusiaan yang melibatkan keselamatan ibu dan anak serta profesionalisme aparat kepolisian.(*)

















