JAKARTA || JDN -Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) resmi melayangkan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali. Langkah ini diambil menyusul dugaan intimidasi dan intervensi yang terjadi di kantor DPD LPK-RI Bali pada awal Maret 2026.
Peristiwa ini bermula dari adanya laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Bali. Namun, LPK-RI menegaskan bahwa investigasi tersebut dilakukan oleh DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), bukan merupakan program resmi kelembagaan LPK-RI.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima redaksi, rangkaian peristiwa bermula pada Rabu (4/3/2026). Pasca DPP GWI membuat laporan di Polda Bali yang didampingi oleh Ketua LPK-RI DPD Bali, Wartikno, situasi memanas.
Pada malam harinya, sekitar 20 orang mendatangi kantor DPD LPK-RI Bali. Kelompok tersebut mencari pelapor dan mendesak agar laporan polisi dicabut. Salah satu individu di lokasi, yang mengidentifikasi diri sebagai Putu Yuli, mengaku sebagai anggota Intel Korem.
Eskalasi berlanjut pada Jumat (6/3/2026), di mana Wakil Sekretaris LPK-RI DPD Bali, Junaidi, diduga diamankan bersama kendaraannya oleh pihak yang mengaku sebagai oknum Intel Korem saat hendak mengambil mobil yang terparkir.
Puncaknya, pada Sabtu (7/3/2026) pukul 16.24 WITA, ditemukan selebaran yang ditempel secara sepihak di dinding dan kaca kantor LPK-RI DPD Bali dengan narasi“Tempat ini dalam pengawasan Tim Intel Korem 163/WSA. Tembusan Kesbangpol Provinsi Bali.”
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyatakan keprihatinannya atas insiden yang dinilai mencoreng iklim demokrasi dan independensi lembaga perlindungan konsumen.
”Kami menghormati institusi TNI dan aparat keamanan. Namun, kejadian ini telah menimbulkan keresahan bagi pengurus, anggota, dan masyarakat sekitar,” tegas Fais Adam dalam keterangannya.
Ia menuntut adanya kepastian hukum guna menjaga wibawa institusi TNI di mata publik. “LPK-RI menuntut perlindungan hukum, klarifikasi resmi, dan kepastian agar kejadian serupa tidak terulang. Kami berharap TNI memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kehormatan lembaga dan wibawa TNI,” imbuhnya.
Dalam surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada petinggi TNI, DPP LPK-RI mengajukan tiga poin utama
1. Perlindungan Hukum, Jaminan keamanan terhadap kantor, pengurus, dan seluruh anggota LPK-RI DPD Bali dari segala bentuk intimidasi.
2. Klarifikasi Status, Meminta penjelasan resmi apakah oknum bernama Putu Yuli benar merupakan anggota Intel Korem, serta memverifikasi keabsahan selebaran pengawasan yang ditempel di kantor tersebut.
3. Pencegahan, Meminta arahan tegas dari pimpinan TNI agar tindakan serupa yang memicu keresahan masyarakat tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodam IX/Udayana maupun Korem 163/WSA belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam insiden tersebut.
Tim Redaksi

















