Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kembali Berulah, Residivis Narkoba Di Pakong Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan

×

Kembali Berulah, Residivis Narkoba Di Pakong Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN –  Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus seorang pria berinisial DRK (27), yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

​Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Ia menjelaskan, tersangka yang merupakan target operasi ini diciduk di sebuah rumah di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

​”Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DRK di wilayah Pakong. Terduga pelaku merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, dan diketahui statusnya adalah seorang residivis dalam kasus serupa,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat pagi (15/05/2026).

​Penangkapan bermula dari adanya laporan berharga dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Bergerak cepat merespons aduan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

​Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diakui secara langsung oleh DRK sebagai miliknya.

Barang bukti tersebut meliputi ​1 poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor (bruto) kurang lebih 0,59 gram. ​1 unit telepon seluler (handphone) merek Oppo berwarna hitam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi. ​1 lembar plastik klip kosong yang siap digunakan untuk membungkus paket narkoba.

​”Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pemesan. Saat ini petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tambah IPDA Yoni Evan Pratama.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kambuhan ini kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

​Atas tindakan nekatnya, DRK terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Menutup keterangannya, pihak kepolisian meminta sinergi aktif dari masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini di wilayah Pamekasan.

​”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar menjauhi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan ke Call Centre 110 (bebas pulsa) atau ke Kantor Polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Yoni. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *