TULUNGAGUNG || JDN – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar SMP Negeri 6 Tulungagung. Seorang siswa berusia 13 tahun berinisial D.A tewas di tempat usai sepeda motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di Jalan Umum Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (29/8/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
Peristiwa nahas tersebut melibatkan sepeda motor Honda Supra berplat nomor AG 3047 REF yang dikendarai oleh G.M (14), warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, serta truk Hyundai bernomor polisi AG 8707 UM yang dikemudikan S.B.P (25), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan data resmi Satlantas Polres Tulungagung, sepeda motor Honda Supra melaju dari arah barat menuju timur, sedangkan truk Hyundai melaju dari arah berlawanan (timur ke barat). Saat melintas di lokasi kejadian (TKP) Jalan Umum Kelurahan Kepatihan, pengendara sepeda motor diduga kurang menguasai laju kendaraannya hingga terjatuh ke badan jalan.
Di saat bersamaan, truk Hyundai melintas dari arah berlawanan sehingga benturan keras tak terelakkan. Akibatnya, penumpang sepeda motor (D.A) mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Dr. Iskak Kabupaten Tulungagung untuk penanganan lebih lanjut.
Mewakili Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung IPDA Armando Satya Putra Pratama, S.Tr.K., CPHR., mengonfirmasi kondisi para korban.
”Akibat kejadian tersebut, pengendara G.M mengalami luka ringan dan mendapat perawatan. Sedangkan penumpang D.A meninggal dunia di TKP. Untuk pengemudi truk S.B.P dalam kondisi sehat,” ujar IPDA Armando saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan petugas kepolisian bersama warga dan pihak sekolah bergotong royong melakukan proses evakuasi dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban D.A terkonfirmasi merupakan siswa kelas 8 SMPN 6 Tulungagung. Dua unit kendaraan yang terlibat beserta dokumen pendukung telah diamankan di kantor Satlantas Polres Tulungagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jajaran Polres Tulungagung melalui Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., bersama Kasatlantas AKP Ivan Danara Oktavian menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Guna mencegah terulangnya tragedi serupa, Satlantas Polres Tulungagung mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan di Kabupaten Tulungagung untuk segera mengambil tindakan preventif, Menyelenggarakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan siswa di lingkungan sekolah.
Melarang keras siswa di bawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Memberikan sosialisasi dan pemahaman regulasi lalu lintas secara berkelanjutan kepada seluruh siswa.
”Kami dari Satlantas meminta pihak sekolah bersikap tegas. Jangan ada toleransi untuk pelajar yang berkendara. Ini demi keselamatan anak-anak kita bersama. Jika diperlukan, kami siap turun memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tegas IPDA Armando.
Satlantas Polres Tulungagung juga mengingatkan kembali mengenai koridor hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 77 ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pasal 81 ayat 2: Batas usia minimal pemohon SIM A, C, dan D adalah 17 tahun.
Pasal 281: Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Pasal 260: Orang tua atau wali yang membiarkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-.
Tragedi di Kepatihan ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Tulungagung, diharapkan memperketat langkah preventif melalui patroli berkala di jam operasional sekolah serta memberikan penindakan terukur untuk menghadirkan efek jera bagi pengendara di bawah umur.
Pihak sekolah dituntut menerapkan aturan tanpa toleransi terhadap siswa yang membawa kendaraan, sementara orang tua wajib membatasi akses kendaraan bagi anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Keselamatan jiwa anak-anak adalah prioritas dan tanggung jawab bersama.
Redaksi menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya ananda D.A. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. (Red/MLDN)














