SIDOARJO, JDN – Profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum menjadi elemen krusial dalam memberikan layanan advokasi kepada masyarakat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kantor Hukum Merlisnawati, S.H., M.H. & Partners resmi menghadirkan layanan hukum berorientasi solusi, khususnya dalam penanganan persoalan aset dan penyelesaian sengketa hukum.
Berlokasi strategis di Ruko Sentral Jenggolo Blok 12B, Pucang, Sidoarjo, kantor hukum ini dipimpin oleh Merlisnawati, S.H., M.H., yang akrab disapa Merlina atau Lisna. Pihaknya memberikan perhatian khusus pada dinamika hukum yang kerap terjadi pada aset hasil lelang serta pengalihan hak tagih (cessie).
Dalam praktiknya, penanganan perkara aset tidak selalu harus berujung pada meja hijau atau proses persidangan yang panjang. Pendekatan mediasi dan musyawarah antarpihak menjadi salah satu opsi utama yang dikedepankan, dengan tetap mengacu pada legalitas dokumen kepemilikan, dasar hukum, serta hak dan kewajiban para pihak.
Merlisnawati menyampaikan bahwa pihaknya telah berpengalaman menangani berbagai persoalan hukum terkait aset lelang dan cessie, baik melalui jalur mediasi maupun proses pengosongan aset di lapangan.
Menurutnya, penanganan aset lelang maupun cessie memerlukan ketelitian tinggi dalam pemeriksaan dokumen (due diligence) serta pemahaman mendalam atas kedudukan hukum (legal standing) para pihak.
“Persoalan aset lelang dan cessie membutuhkan ketelitian dalam memeriksa dokumen dan memahami kedudukan hukum para pihak. Dalam situasi tertentu, perbedaan kepentingan dapat memerlukan pendekatan komunikasi dan mediasi sebelum ditempuh langkah hukum berikutnya,”ujar Merlisnawati.
Sementara itu, terkait tindakan pengosongan aset, pihak Kantor Hukum Merlisnawati & Partners menegaskan pentingnya ketaatan pada prosedur hukum yang berlaku. Pelaksanaan pengosongan harus berdiri di atas kewenangan dan landasan hukum yang sah, tanpa mengabaikan penegakan hak-hak dari pihak terkait.
Melalui pendampingan hukum yang terukur, masyarakat diberi pemahaman komprehensif mengenai opsi penyelesaian perkara, potensi risiko hukum, hingga tahapan strategis yang harus dilalui sesuai karakteristik kasus.
Merlisnawati menekankan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun sekadar melalui nama besar atau identitas kantor, melainkan lewat konsistensi pelayanan dan ketaatan pada kode etik profesi advokat.
“Membangun kepercayaan tidak cukup hanya melalui pengenalan nama dan identitas kantor. Konsistensi dalam memberikan layanan profesional, menjaga kerahasiaan klien, serta mematuhi kode etik advokat menjadi unsur penting dalam menjaga reputasi profesi,”tuturnya.
Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, Kantor Hukum Merlisnawati, S.H., M.H. & Partners hadir menawarkan solusi advokasi yang transparan, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. (*)








