JAKARTA || JDN – Penyanyi religi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI), Novi Ayla, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan investasi bodong yang melibatkan kerugian materiel dalam jumlah fantastis. Tidak hanya kehilangan modal, Novi kini harus menghadapi kenyataan pahit berupa perusakan aset yang diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak pelaku.
Kasus ini bermula saat Novi Ayla mempercayakan sejumlah dana investasi kepada seorang pria berinisial AS. Pelaku diduga menjalankan modus operandi dengan mencitrakan diri sebagai pengusaha sukses asal Surabaya yang memiliki ekspansi bisnis hingga ke Semarang.
Namun, investigasi mandiri yang dilakukan pihak korban mengungkap fakta mengejutkan terkait identitas pelaku. AS, yang diketahui merupakan warga asli Pati, Jawa Tengah, diduga kerap memanipulasi identitas kependudukan (KTP) dengan domisili yang berpindah-pindah antara Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Langkah ini disinyalir sebagai upaya untuk memutus jejak dari para korbannya. Informasi terakhir menyebutkan pelaku terpantau berada di wilayah Rembang.
Pada awal 2024, di tengah kemacetan investasi yang dialaminya, Novi mencoba mengambil langkah penyelamatan aset (asset recovery). Ia merogoh kocek pribadi untuk menebus sertifikat rumah milik AS yang kala itu diagunkan di bank.
Penebusan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bahwa aset tersebut akan diserahkan kepada Novi sebagai pelunasan utang. Secara legalitas, proses tersebut telah memasuki tahap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan telah terbit Kuasa Jual atas nama Novi Ayla.
Kejanggalan memuncak saat Novi hendak menjual properti tersebut guna menutupi kerugian investasi dan biaya penebusan bank. Secara misterius, kondisi fisik bangunan ditemukan dalam keadaan rusak parah.
Muncul dugaan kuat adanya unsur kesengajaan atau sabotase untuk menurunkan nilai jual aset, sekaligus bentuk intimidasi terhadap Novi agar tidak melanjutkan proses pengalihan hak milik.
Geram dengan tindakan tidak kooperatif dari pihak AS, Novi Ayla melalui kuasa hukumnya, Muadz Heidar, secara resmi melayangkan somasi (peringatan hukum) kepada pelaku.
”Somasi ini adalah peringatan keras sekaligus pintu terakhir untuk penyelesaian secara mediasi. Jika tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian klien kami, maka jalur hukum pidana maupun perdata akan kami tempuh tanpa kompromi,” tegas Muadz Heidar kepada media di Jakarta.
Kasus yang menimpa Novi Ayla ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya investasi yang tidak transparan serta licinnya oknum yang memanfaatkan relasi personal demi keuntungan sepihak. Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih membuka pintu mediasi sebelum membawa perkara ini ke meja hijau.(Redaksi)

















