GRESIK || JDN – Upaya pencarian terhadap Agung Arif Arimbawa (23), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di aliran Sungai Kalimireng, Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, akhirnya membuahkan hasil. Tim SAR gabungan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia pada hari kedua pencarian, Sabtu (17/10/2026).
Jasad korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 14.30 WIB setelah terseret arus sungai sejak Jumat (16/10/2026) sore.
Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, mengonfirmasi penemuan jasad korban tersebut. Ia menyebutkan bahwa posisi korban ditemukan tidak jauh dari lokasi awal kejadian.
”Jenazah ditemukan sekitar 200 meter dari titik awal korban dilaporkan tenggelam,” ujar AKP I Nyoman Ardita saat memberikan keterangan.
Berdasarkan kronologi kejadian, insiden naas itu bermula ketika korban sedang memancing pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat asyik memancing, kail milik korban tersangkut di dalam air. Korban kemudian memutuskan untuk turun dan berenang ke sungai guna melepaskan pancingnya.
Namun, kondisi debit air sungai yang sedang pasang disertai arus deras membuat korban tidak mampu menyelamatkan diri hingga akhirnya hanyut dan tenggelam.
Operasi pencarian ini melibatkan personel gabungan dari pelbagai unsur, antara lain Satpolairud Polres Gresik, Basarnas, BPBD Gresik, Ditpolairud Polda Jatim, Polsek Manyar, Pemerintah Desa Manyarsidomukti, Rukun Nelayan, hingga Tim Reaksi Cepat (TRC) desa setempat.
Usai dievakuasi dari permukaan air, jenazah korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik untuk menjalani proses pemulasaraan serta visum et repertum.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar wilayah perairan atau sungai, terutama ketika kondisi pasang surut air dan arus sedang berbahaya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat atau ingin melaporkan kejadian serupa, dapat mengakses layanan bebas pulsa Call Center Polri di nomor 110 atau melalui layanan aduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Red/MDLN)














