PAMEKASAN || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar praktik industri petasan ilegal berskala besar di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menyita ribuan butir mercon siap edar serta bubuk mesiu yang berisiko tinggi memicu ledakan fatal.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas produksi bahan peledak di lingkungan pemukiman.
”Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di TKP,” ujar AKP Yoyok Hardianto dalam keterangan resminya, Jumat (20/3).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial M (22), warga Dusun Masaran, yang saat itu tengah memproduksi petasan. Namun, drama pengejaran belum berakhir. AKP Yoyok menegaskan pihaknya telah mengantongi identitas empat pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat buron tersebut memiliki peran vital, yakni ME (25), Pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana utama, S (27), MU (25), dan E (20): Berperan sebagai teknisi atau pembuat mercon.
”Kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap empat tersangka lainnya. Kami imbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” tegas AKP Yoyok.
Kekuatan ledakan yang berhasil dicegah kepolisian tergolong besar. Dari lokasi penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.800 butir mercon jenis biasa, 296 butir mercon bentuk bawang, 5,9 kg bubuk mesiu (bahan peledak utama), 44 buah petasan jenis sreng dor, 1 buah balon udara siap pakai.
Berbagai peralatan produksi seperti sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, hingga 15 rim kertas bekas pembungkus.
Modus operandi para pelaku adalah memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan kepada masyarakat luas, yang kerap memicu gangguan kamtibmas dan risiko kebakaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHPidana tentang Bahan Peledak, Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana, serta Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah 15 tahun penjara. Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat luas,” pungkas AKP Yoyok.(MLDN)

















