Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Diduga Tipu Warga Rp520 Juta dengan Modus Lolos ASN, Oknum Advokat di Mojokerto Dilaporkan ke Polda Jatim

×

Diduga Tipu Warga Rp520 Juta dengan Modus Lolos ASN, Oknum Advokat di Mojokerto Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN – Seorang oknum advokat berinisial Dr. M. Gati, S.H., CTA., M.H., resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp520 juta. Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/964/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

​Gati, yang dikenal memiliki kantor hukum di Desa Lespadangan, Kabupaten Mojokerto, dan berdomisili di Wiyung, Kota Surabaya, dilaporkan oleh korbannya yang bernama Hisyam. Dalam pelaporan ini, korban didampingi oleh penasihat hukumnya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

​Menurut keterangan Hisyam, peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada awal tahun 2021. Saat itu, terlapor diduga mengiming-imingi korban dengan jaminan kelulusan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan RI.

​Demi meyakinkan korban, terlapor sempat mengadakan pertemuan di kediamannya yang terletak di kawasan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, yang turut dihadiri oleh keluarga korban.

​”Kamu tenang saja, saya ini jaringan pusat, baik biro (SDM) atau Kejagung,” ujar Hisyam menirukan ucapan Gati saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (16/7/2026).

​Percaya dengan klaim tersebut, korban kemudian menyerahkan uang dengan total mencapai Rp520 juta. Namun, janji tinggal janji. Pada seleksi pertama di tahun 2021, korban langsung gugur pada tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

​Meskipun gagal, terlapor kembali mengarahkan korban untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2022. Hasilnya pun tetap nihil.

​Kekecewaan korban kian mendalam ketika ibundanya wafat pada April 2023 dalam kondisi memikirkan nasib anaknya yang tak kunjung jelas. Alih-alih menunjukkan iktikad baik, terlapor diduga mulai menutup akses komunikasi.

​”Sejak ibu saya meninggal dunia, Pak Gati malah menutup informasi, ganti nomor HP. Setiap saya datangi ke rumahnya, dirinya selalu tidak ada dan menghindar,” ungkap Hisyam dengan nada kecewa.

​Hingga pertengahan tahun 2026, terlapor sangat sulit ditemui. Korban menyebut terlapor sempat menjanjikan peluang alternatif di instansi lain, seperti PT Pertamina dan Kementerian Sosial, namun hingga kini tidak ada realisasi konkret.

​Sementara itu, penasihat hukum korban, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus tegak tanpa tebang pilih, sekalipun terduga pelaku merupakan seorang aparat penegak hukum (advokat).

​”Hukum di negara kita tidak pandang bulu. Jangankan advokat, Jampidsus, Kadiv Propam, hingga mantan Kapolda saja bisa masuk penjara asal cukup bukti-bukti melakukan kejahatan,” tegas Didi.

​Advokat senior asal Surabaya ini juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

​”Kita ini bagian dari penegak hukum. Tidak boleh melacurkan profesi, menyengsarakan masyarakat, apalagi melakukan perbuatan culas. Unsur dan rangkaian kebohongannya sudah sangat jelas, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” imbuhnya.

​Didi berharap penyidik Polda Jawa Timur mengusut tuntas laporan ini agar memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang merusak muruah profesi advokat.

​”Kalau bisa perkara ini diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi para oknum advokat yang bermental culas dan bermental makelar kasus. Alih-alih membela rakyat yang tertindas, malah melakukan upaya-upaya penipuan. Ini sangat tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku,” pungkas Didi. (Limbad86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *