GRESIK || JDN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Lamongan, diringkus polisi pada Jumat (27/2/2026) tengah malam.
Peristiwa berdarah ini bermula dari ketegangan antar kelompok pemuda saat kegiatan sahur patrol di Desa Campurejo pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi saling lempar bom air dan saling ejek antara pemuda Desa Campurejo dan Desa Banyutengah memicu situasi memanas.
Di tengah keributan di depan sebuah kafe biliar, pelaku S tiba-tiba muncul membawa senjata tajam jenis parang dan menyerang korban secara membabi buta. Dua pemuda menjadi korban dalam insiden ini, Wahyu Agung Pratama (24), Mengalami luka serius dan harus dirujuk ke RS Ibnu Sina Gresik, Moh Ruhul Madani (25): Menjalani perawatan di Puskesmas Panceng dan telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Pasca menerima laporan, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan pengejaran. Informasi dari masyarakat mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Paciran, Lamongan.
”Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut sekitar pukul 23.40 WIB. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, Satu bilah parang (senjata tajam yang digunakan pelaku). Satu potong jaket jeans warna biru. Satu potong sarung warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan.
AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa Polres Gresik tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme atau kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Arya.
Saat ini, personel dari Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik masih disiagakan di lokasi kejadian untuk melakukan patroli gabungan guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah adanya eskalasi konflik susulan.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang melihat tindak pidana untuk segera melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(*)

















