Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPendidikan

Dugaan Pungli Berkedok Perpisahan dan Mark-up Dana BOS Hantui MAN 2 Madina

×

Dugaan Pungli Berkedok Perpisahan dan Mark-up Dana BOS Hantui MAN 2 Madina

Sebarkan artikel ini

MANDAILING NATAL || JDN –  Pelaksanaan acara perpisahan siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mandailing Natal (Madina) berbuntut panjang. Sekolah ini kini tengah diterpa isu miring terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa serta indikasi mark-up anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan APBN Tahun Anggaran 2024.

​Dugaan ini mencuat setelah pihak sekolah menunjukkan sikap tertutup saat sejumlah awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) hendak meliput kegiatan perpisahan pada Kamis (30/04/2026) lalu. Penolakan dari Kepala Sekolah MAN 2 Madina, Zulfrinsyah, S.Ag, memicu kecurigaan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran di lembaga pendidikan tersebut.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah orang tua siswa mengaku dibebankan biaya perpisahan dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga Rp100.000 per siswa. Praktik ini dinilai kontradiktif dengan regulasi yang ada.

​Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan wajib kepada orang tua murid, terlebih untuk kegiatan yang bersifat seremoni atau yang seharusnya dapat dicover oleh alokasi dana negara.

​Selain isu pungli, muncul dugaan mark-up administratif pada beberapa pos anggaran yang diterima MAN 2 Madina dari Kementerian Agama. Awak media telah menghimpun rincian data alokasi dana tahun 2024 yang diduga tidak dikelola secara transparan.

Barang Konsumsi Total Rp130.467.000 (Terbagi dalam dua kode akun APBN), ​Perjalanan Dinas Total Rp30.820.000 (Dalam kota dan perjalanan dinas biasa), ​Pemeliharaan dan Sarana Mencapai Rp187.558.000, termasuk pemeliharaan gedung sebesar Rp143,3 juta, ​Pengadaan Alat Musik Hadroh Senilai Rp9.564.000 (Meliputi bass, rebana, hingga darbuka), ​Pengembangan Perpustakaan Alokasi fantastis sebesar Rp113.980.000, ​Modal Peralatan dan Mesin Sebesar Rp61.000.000.

​Indikasi mark-up ini mencuat karena besaran anggaran dinilai tidak sinkron dengan fakta fisik dan kebutuhan riil di lapangan

​Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui pesan tertulis kepada Kepala Sekolah, Zulfrinsyah, S.Ag. Meski pesan diawali dengan itikad baik dan salam, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait rincian anggaran maupun dugaan pungli tersebut.

​Untuk diketahui, segala bentuk pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dalam jabatan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan inspektorat terkait untuk segera melakukan audit investigasi terhadap laporan penggunaan Dana BOS dan APBN di MAN 2 Madina guna memastikan tidak ada kerugian negara serta melindungi hak-hak siswa dari praktik pungli yang meresahkan.

(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *