Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPendidikan

Siswi Kelas 1 SD di Pasuruan Diduga Dianiaya Wali Murid, Pihak Sekolah Bungkam

×

Siswi Kelas 1 SD di Pasuruan Diduga Dianiaya Wali Murid, Pihak Sekolah Bungkam

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN – Dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan kembali tercoreng. Seorang siswi kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wonosari 1, Kecamatan Tutur, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah satu wali murid di lingkungan sekolah pada Senin, 21 April 2026.

​Kejadian yang berlangsung di area sekolah tersebut memicu kemarahan pihak keluarga korban dan sorotan tajam dari masyarakat terkait standar keamanan serta pengawasan di institusi pendidikan tersebut.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi kekerasan bermula saat korban berada di area sekolah. Terduga pelaku yang merupakan orang dewasa (wali murid lain) disinyalir melakukan tindakan fisik berupa penjambakan rambut kepada korban.

​Ironisnya, ketegangan berlanjut di ruang digital. Dalam proses klarifikasi di grup WhatsApp kelas, terduga pelaku bukannya menunjukkan itikad baik, melainkan diduga mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan pihak korban. Hal ini semakin memperkeruh suasana dan memicu kecaman dari wali murid lainnya.

​Pihak keluarga korban mengaku kecewa berat dengan respons yang diterima sejauh ini.

​“Anak kami mengalami ketakutan dan tidak mau kembali ke sekolah,” ungkap salah satu anggota keluarga korban dengan nada getir.

​Dampak psikologis dari insiden ini dilaporkan cukup serius. Siswi malang tersebut kini enggan untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar karena trauma mendalam atas kekerasan yang dialaminya di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman.

​Di sisi lain, manajemen SDN Wonosari 1 terkesan lamban dan tertutup. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi maupun langkah konkret terkait perlindungan siswa. Sikap pasif sekolah ini memicu kritik pedas dari masyarakat yang menuntut transparansi dan tanggung jawab institusi.

​Aktivis dan masyarakat setempat mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan yang timpang, melainkan harus diproses secara objektif sesuai UU Perlindungan Anak.

​Sesuai dengan kode etik jurnalistik, hingga saat ini tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala 

Sekolah SDN Wonosari 1 dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan perimbangan berita terkait lemahnya sistem pengawasan sekolah hingga orang luar dapat melakukan kekerasan terhadap siswa di dalam area pendidikan.

​Keamanan peserta didik adalah mandat undang-undang, dan kejadian di Kecamatan Tutur ini menjadi alarm keras bagi seluruh instansi pendidikan di Pasuruan. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *