PAMEKASAN || JDN -Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Tlanakan resmi menaikkan status perkara tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial A.
Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, S.H., M.M., mengonfirmasi peningkatan status perkara ini dalam sesi doorstop bersama awak media pada Senin (06/04). Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah menjadi atensi pihaknya guna memutus rantai penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Tlanakan.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 3 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula pada Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur.
”Tersangka berinisial A melancarkan modus operandi dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih untuk keperluan bekerja. Namun, sejak Januari 2026, pelaku memutus komunikasi secara sepihak,” ujar AKP Tamsil.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku diduga memberikan keterangan palsu kepada korban. Pelaku sempat mengklaim bahwa kendaraan tersebut sedang digunakan oleh kerabatnya, padahal fisik motor sudah tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan.
Menindaklanjuti indikasi bahwa motor tersebut telah dipindahtangankan atau digadaikan secara berantai, mulai dari Desa Teja, Desa Betet, hingga ke Pademawu Timur Unit Reskrim Polsek Tlanakan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada Kamis (02/04).
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim mendatangi sebuah lokasi di Desa Pademawu Timur yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
”Tindakan penggeledahan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai SOP. Meskipun barang bukti fisik belum ditemukan di lokasi tersebut, pemilik rumah bersikap kooperatif dan siap membantu memberikan informasi lebih lanjut,” tambah AKP Tamsil.
Sejauh ini, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah BPKB asli Honda Scoopy warna merah tahun 2021, Nomor Polisi M 4638 TU atas nama Purnamasari, Kerugian Materiil Ditaksir mencapai Rp19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah).
AKP Tamsil menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk melacak keberadaan unit motor dan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam rantai pemindahtanganan kendaraan tersebut.
Ia juga memberikan pesan tegas kepada warga Pamekasan agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terkait aset berharga.
”Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah meminjamkan kendaraan kepada pihak lain tanpa jaminan dan dasar hukum yang jelas. Hal ini penting untuk menghindari modus penipuan atau penggelapan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(MLDN)

















