PASURUAN || JDN – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa wartawati Ilmiatun Nafia di parkiran Polres Pasuruan Kota pada Maret 2025 lalu memasuki babak baru. Fakta mengejutkan mencuat ke publik; insiden tersebut diduga kuat bukan aksi spontan, melainkan sebuah skenario penjebakan yang telah direncanakan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang terjadi pada 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB itu bermula dari sebuah undangan. Korban mengaku dihubungi oleh pihak keluarga yang didampingi anak terduga pelaku. Alibi yang digunakan adalah pemanggilan untuk penyerahan berkas pekerjaan.
Namun, alih-alih urusan profesional, Ilmiatun justru disambut dengan tindakan kekerasan sesaat setelah dirinya menginjakkan kaki di area parkir Mapolres Pasuruan Kota. Ironisnya, dugaan penganiayaan ini terjadi di jantung institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi zona aman bagi masyarakat.
Setelah melalui proses panjang, Satreskrim Polres Pasuruan Kota secara resmi memulai penyidikan perkara ini pada 8 Desember 2025. Di bawah kendali Kanit Tipidter IPDA Yuangga Dewantara, penyidik telah menetapkan seorang wanita bernama Marlina sebagai tersangka.
”Tersangka (Marlina) telah menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini kami sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar sumber di kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini memicu gelombang atensi publik, mengingat profesi korban sebagai jurnalis dan lokasi kejadian yang berada di lingkungan kepolisian. Transparansi Polres Pasuruan Kota kini tengah diuji dan menjadi taruhan atas kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Ilmiatun Nafia, selaku korban, menegaskan harapannya agar proses hukum ini berjalan lurus tanpa intervensi.
”Saya berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Semuanya harus diungkap secara terang benderang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Ilmiatun.
Dengan segera masuknya berkas perkara ke tahap penuntutan (Tahap I), publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum. Kasus ini bukan sekadar perkara penganiayaan biasa, melainkan ujian bagi supremasi hukum di Pasuruan dalam membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama saat melibatkan awak media yang sedang menjalankan fungsi sosialnya.(*)

















