SIDOARJO || JDN – Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di wilayah Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Sebuah rekaman pesan suara (voice note) mencuat ke publik, membongkar dugaan adanya sistem ‘pengondisian’ terstruktur yang melibatkan nominal setoran hingga jutaan rupiah agar bisnis tersebut berjalan lancar tanpa tersentuh hukum.
Dugaan skandal ini pertama kali diendus oleh tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Jawara Krian, YD. Berangkat dari keresahan masyarakat atas masifnya peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo, Surabaya, hingga Mojokerto, tim melakukan penelusuran mendalam di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, komunikasi WhatsApp mengarah pada oknum berinisial AN, yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan bagi para pedagang rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dalam rekaman voice note yang bocor, AN secara gamblang mengklaim bahwa jalur peredaran rokok ilegal telah dikondisikan agar aman dari jangkauan hukum. Ironisnya, aktivitas tersebut diklaim bermodus bantuan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
”Di dalam rekaman suara itu, yang bersangkutan dengan percaya diri mengklaim seluruh pihak sudah dikondisikan. Ada setoran berkala kepada sejumlah unsur dengan dalih membina UMKM,” ungkap YD kepada awak media, Minggu (07/06/2026).
Oknum AN juga diduga mencatut sejumlah nama institusi penting demi memuluskan jalannya bisnis tersebut, mulai dari lingkungan RT, oknum aparat kepolisian di tingkat Polsek hingga Polres, Satpol PP, bahkan hingga institusi militer. Kendati demikian, seluruh klaim dalam rekaman tersebut hingga kini masih bersifat sepihak dan perlu diuji kebenarannya.
Tidak berhenti di situ, tim investigasi juga menemukan rekaman suara kedua yang berisi instruksi kepada para pedagang rokok ilegal di wilayah Mojokerto. AN mendesak para pedagang yang belum ‘melapor’ untuk segera menghubungi nomor pribadinya agar bisa dikoordinasikan melalui perwakilan oknum LSM di Mojokerto.
Dalam rekaman tersebut muncul istilah Menata Atensi, sebuah jargon yang diduga kuat merupakan kode terkait mekanisme setoran wajib untuk mengamankan lapak.
”Berjualan rokok ilegal di sini tidak gratis. Di voice note itu ditegaskan, satu titik lapak penjualan bisa dikenakan biaya atensi hingga jutaan rupiah,” tambah YD.
Praktik koordinasi lintas wilayah yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto ini dinilai berdampak serius. Selain merugikan pendapatan negara dari sektor cukai secara masif, tindakan mencatut nama-nama institusi penegak hukum dan militer berpotensi merusak citra kelembagaan di mata publik.
Menyikapi temuan krusial ini, YD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum demi tegaknya keadilan.
”Kalau isi voice note itu benar, ini adalah kejahatan serius. Kerugian negara sangat besar, dan nama baik institusi dipertaruhkan. Kami dari Jawara Krian akan terus mengawal kasus ini, mengumpulkan bukti-bukti formil, dan siap melaporkan para pihak yang terlibat ke pihak berwenang agar diuji secara hukum dan dibuka secara terang benderang!” tegas YD.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi, konfirmasi, dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak maupun institusi yang namanya disebut dalam rekaman pesan suara tersebut demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides). (MLDN)














