Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

AMI Bidik Anggaran Makan Minum Rp4 Miliar di Cabdin Pendidikan Nganjuk, Kejaksaan Tunggu Laporan

×

AMI Bidik Anggaran Makan Minum Rp4 Miliar di Cabdin Pendidikan Nganjuk, Kejaksaan Tunggu Laporan

Sebarkan artikel ini

NGANJUK || JDN – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti tajam indikasi ketidakwajaran dalam alokasi anggaran belanja makan dan minum di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk. Tak main-main, AMI berencana menggandeng pihak Kejaksaan untuk membongkar penggunaan dana APBD tahun 2026 yang dinilai fantastis tersebut.

​Berdasarkan data yang dihimpun AMI, terdapat paket belanja makan dan minum pada tahun anggaran 2026 dengan nilai akumulatif mencapai lebih dari Rp4 miliar. Besarnya angka tersebut memicu kecurigaan publik terkait transparansi dan relevansinya terhadap peningkatan mutu pendidikan di wilayah Nganjuk.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk, M. Ardiyanto, menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, Ardiyanto memilih bungkam dan terkesan menghindari kejaran wartawan.

​Alih-alih memberikan penjelasan langsung, ia hanya mengutus Kasi SMA, Muheri Palwanto, untuk menemui awak media di ruang depan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan jawaban konkret terkait rincian peruntukan maupun realisasi anggaran yang dimaksud.

​Menanggapi sikap tertutup instansi tersebut, praktisi sekaligus pengamat kebijakan publik Jawa Timur, DR. Wahju Prijo Djatmiko, menegaskan bahwa sektor pendidikan wajib menjunjung tinggi asas akuntabilitas.

​”Pengelolaan anggaran belanja di sektor pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik,” tegas Wahju.

​Senada dengan hal tersebut, Sekjen AMI, Abdul Aziz, S.H., menyatakan bahwa anggaran jumbo yang bersumber dari uang rakyat (APBD) semestinya dapat dijelaskan secara gamblang kepada publik.

​“Dalam tata kelola pendidikan, anggaran makan minum bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak publik untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan. Keterbukaan menjadi kunci agar tidak menimbulkan kecurigaan dan spekulasi,” ujar Abdul Aziz kepada awak media.

​Lebih lanjut, Abdul Aziz menilai sikap defensif pejabat publik justru memperburuk citra institusi. Ia menegaskan, jika pengelolaan dilakukan sesuai prosedur, pihak dinas tidak perlu merasa terancam oleh konfirmasi media.

​“Sikap enggan memberikan penjelasan justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. Jika pengelolaan anggaran dilakukan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup diri. Klarifikasi yang terbuka justru akan memperkuat integritas lembaga,” tambahnya.

​Saat ini, DPC AMI Nganjuk tengah melakukan penelusuran mendalam. Abdul Aziz mengaku telah mengantongi sejumlah data terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Cabdin Pendidikan Nganjuk yang disinyalir berpotensi bermasalah.

​Pihak aparat penegak hukum mulai memantau dinamika ini. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, saat dimintai tanggapan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti temuan tersebut jika ada aduan resmi.

​”Kami menunggu laporan dari masyarakat,” ungkapnya singkat.

​Menanggapi respon tersebut, AMI menyatakan komitmennya untuk tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. “Aliansi Madura Indonesia akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” pungkas Abdul Aziz. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *