BELAWAN, SUMATERA UTARA || Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Al Washliyah (FPA) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan pada Selasa (10/02/2026).
Massa menuntut Kapolri Jenderal Polisi untuk segera mencopot Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumatera Utara karena dinilai gagal menegakkan supremasi hukum.
Ketidakpuasan massa dipicu oleh lambannya respons kepolisian terhadap putusan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah milik Al Washliyah yang berlokasi di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Koordinator Aksi FPA, Charles Butar Butar, menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ia menilai Polres Pelabuhan Belawan justru mempertontonkan pembangkangan terhadap hukum.
”Kami belum melihat Polres Pelabuhan Belawan menjalankan keputusan hukum tertinggi di negeri ini, yakni Keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang sudah inkracht terkait tanah milik Al Washliyah. Polres tidak tanggap terhadap permintaan pengawalan eksekusi yang diajukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ujar Charles kepada awak media di sela-sela aksi.
Lebih lanjut, Charles mengungkapkan kekecewaannya atas mandeknya laporan penyerobotan lahan yang telah dilayangkan pihak Al Washliyah ke Polres Pelabuhan Belawan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terciderai karena laporan tersebut jalan di tempat tanpa kemajuan berarti.
Dalam pernyataan sikapnya, FPA Sumatera Utara menyampaikan empat poin tuntutan keras yang ditujukan langsung kepada Kapolri:
1. Pencopotan Kapolres Pelabuhan Belawan, Massa menilai Kapolres bersikap arogan karena enggan menerima perwakilan Al Washliyah untuk beraudiensi terkait masalah hukum yang mandek.
2. Pencopotan Kapolda Sumut, Kapolda dianggap tidak responsif terhadap penegakan hukum dan membiarkan konflik agraria di wilayahnya berlarut-larut.
3. Audit Pejabat Utama (PJU) Polres Belawan, FPA mendesak Kapolri menurunkan tim untuk memeriksa PJU Polres Belawan yang dituding telah membatalkan pelaksanaan eksekusi lahan sebanyak enam kali secara sepihak.
4.Pemeriksaan Sat Reskrim, Meminta pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim dan tim penyidik (Juru Periksa) yang hingga kini tidak menindaklanjuti pengaduan pihak Al Washliyah.
”Penentuan tanggal eksekusi selalu atas keputusan Polres Belawan, namun mereka sendiri yang membatalkannya berkali-kali. Ini bentuk ketidaktanggungjawaban institusi,” tegas Charles menutup orasinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa dan tudingan pembatalan eksekusi lahan tersebut. Kondisi di depan Mapolres terpantau padat namun tetap kondusif di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.(*)

















