JAKARTA || JDN – Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pelayanan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Rikha menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, tetapi harus membongkar seluruh jaringan dan rantai komando yang terlibat.
Pernyataan tersebut merespons sorotan publik atas penetapan tersangka terhadap Silmy Karim bersama sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2023–2024.
”KPK jangan berhenti pada Silmy Karim. Jika perkara ini merupakan praktik yang sistematis, hukum wajib membongkar seluruh sistem dan jaringannya. Ikuti uangnya, periksa siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima, siapa yang mengembalikan, dan siapa yang akhirnya menikmati,” kata Rikha di Jakarta.
Rikha mempertanyakan apakah dugaan penyimpangan ini merupakan praktik baru atau persoalan lama yang diwariskan dari periode sebelum kepemimpinan Silmy Karim. Menurutnya, jika praktik pembayaran di luar ketentuan sudah berlangsung lama, KPK wajib memeriksa seluruh pihak yang pernah berwenang dan mengendalikan sistem keimigrasian.
Ia menggarisbawahi tujuh poin kritis yang harus dibuka terang oleh penyidik, Sejak kapan praktik pembayaran di luar ketentuan berlangsung. Pihak yang menciptakan dan mempertahankan pola transaksi tersebut. Pemegang kewenangan di setiap periode pelayanan. Pihak yang memerintahkan atau mengetahui keberadaan praktik ilegal. Alur dan penerima akhir setoran dana.
Kepastian hukum bagi pihak yang mengembalikan uang hasil kejahatan. Sifat dari kejahatan tersebut, apakah tindak pidana individual atau terorganisasi secara sistemik.
”Jangan sampai hukum hanya menangkap orang yang paling mudah dikenal publik, sementara aktor lapangan, pengendali jaringan, perantara, dan penerima manfaat justru luput. Persamaan di hadapan hukum harus berlaku kepada siapa pun,” tegasnya.
Guna mengusut tuntas perkara ini, KPK didorong menerapkan pendekatan follow the money hingga melacak potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU No. 8 Tahun 2010. Rikha juga mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku.
”Jangan hanya diumumkan ada uang yang dikembalikan. Publik berhak mengetahui status uang tersebut. Pengembalian uang harus menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara, bukan pintu keluar dari pertanggungjawaban,” kata Rikha.
Di sisi lain, percepatan digitalisasi pelayanan keimigrasian yang berlangsung pada masa kepemimpinan Silmy Karim juga perlu diuji secara objektif oleh penyidik. Audit sistem elektronik dinilai penting untuk melihat apakah digitalisasi menutup celah transaksi manual atau justru dimanipulasi oleh pihak tertentu.
”Digitalisasi bukan bukti bahwa seseorang pasti tidak bersalah. Namun, digitalisasi juga tidak boleh diabaikan apabila justru menghasilkan jejak audit dan menutup transaksi manual,” lanjutnya.
Rikha mengingatkan pentingnya menegakkan asas praduga tidak bersalah dan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pertanggungjawaban pidana bersifat personal, sehingga kedudukan jabatan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah tanpa bukti keterlibatan langsung.
Langkah-langkah pembelaan hukum, mulai dari mengajukan ahli pidana dan auditor forensik hingga menguji keabsahan tindakan paksa melalui praperadilan, merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum.
”Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti setelah menemukan tersangka. Hukum harus menemukan kebenaran yang utuh. Bongkar pelakunya, aliran uangnya, penerima manfaatnya, dan sistem yang memungkinkan kejahatan itu berlangsung,” pungkas Rikha. (Red/Tim)














