SUBANG || JDN – Tim kuasa hukum Tergugat, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., mengawal jalannya sidang perkara perdata agama Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg di Pengadilan Agama Subang, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Sidang yang mengagendakan pelengkapan alat bukti tertulis dari pihak Tergugat, Indah Sari binti Tirman, atas gugatan yang diajukan Penggugat, Nanda Suriana bin Tarkim, tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Usai agenda pembuktian tertulis, Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang dijadwalkan menggelar Pemeriksaan Setempat (Desente) pada Jumat, 2 Oktober 2026, di wilayah Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Agenda ini bertujuan untuk memeriksa dan memastikan secara langsung fisik objek yang menjadi sengketa.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan krusial agar Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai keberadaan, letak, batas-batas, kondisi fisik, hingga status penguasaan objek sengketa.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan akan memastikan hak-hak hukum Tergugat diperjuangkan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti. Pemeriksaan Setempat penting untuk memperjelas keadaan faktual objek sengketa sehingga putusan nantinya tidak hanya bertumpu pada uraian para pihak, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan,” tegas Rikha, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, Advokat Darman Sri Gandi menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi agenda Pemeriksaan Setempat pada awal Oktober mendatang. Tim kuasa hukum telah menyiapkan secara mendalam seluruh dokumen penunjang, data penguasaan fisik, hingga saksi-saksi yang mengetahui riwayat objek tanah atau bangunan tersebut.
“Kami siap mengikuti Pemeriksaan Setempat dan memberikan penjelasan hukum maupun faktual yang diperlukan. Fokus kami adalah memastikan posisi dan kepentingan hukum Tergugat diperiksa secara objektif, adil, dan berimbang,” ujar Darman.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat pada 2 Oktober 2026 diharapkan berjalan lancar, transparan, dan kondusif. Tim kuasa hukum Tergugat juga mengimbau seluruh pihak yang bersengketa untuk saling menghormati serta menjaga independensi Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Subang selama pemeriksaan fisik di lapangan berlangsung. (Red/Tim)












