SUMENEP || JDN – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, menangkap pria berinisial AM (28) atas dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan. Warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini diamankan petugas pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Agustus 2026.
Tindak pidana tersebut diduga terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku memasuki kamar korban dengan dalih meminjam dan mengembalikan colokan listrik. Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan hingga berujung pada tindakan perkosaan.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Kangean dengan pendampingan pihak keluarga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean beserta jajaran Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis Visum et Repertum. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum saat ini tengah berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Maliyanto Effendi.
Pihak Polresta Sumenep memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta mengedepankan hak-hak perlindungan korban sesuai kode etik penanganan perkara kekerasan seksual. (Red/MLDN)














