GRESIK || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik bersama jajaran Polsek sukses membongkar 14 kasus peredaran gelap narkotika dan meringkus 17 tersangka dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, yang digelar pada 12 hingga 23 Agustus 2026.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 36,071 gram sabu, 1,031 gram ganja, serta 51.410 butir pil Double L. Total estimasi nilai ekonomis barang haram tersebut mencapai Rp130,5 juta, dengan rincian sabu senilai Rp54 juta dan pil Double L senilai Rp76,5 juta.
”Dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik.
Operasi kewilayahan ini menjangkau berbagai titik rawan, melingkupi Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik Kota, Manyar, hingga Panceng. Sejumlah fakta kunci dari pengungkapan kasus ini antara lain:
Tangkapan Terbesar Desa Mulung (Driyorejo), Petugas mengamankan 22,192 gram sabu dan 48 botol berisi 48.000 butir pil Double L pada 12 Agustus 2026. Pelaku utama berinisial SS kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaringan Lintas Wilayah Gresik Kota, Tersangka RFR ditangkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto bersama 3.410 butir pil Double L. Barang bukti tersebut dipasok dari seorang buron berinisial R asal Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pengungkapan Polsek Driyorejo, Pada 21 Agustus 2026 di Desa Cangkir, petugas membekuk tersangka M yang menguasai 8 paket sabu (total 5,074 gram) dan 1,031 gram ganja. Barang tersebut diperoleh dari pemasok berinisial UAF yang kini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (MLDN/Berdy)














