MAKASSAR || JDN – Langkah masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mendatangi Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo dinilai mencerminkan kebuntuan dan kelelahan struktural dalam memperjuangkan hak agraria melalui jalur formal negara.
Pandangan tersebut disampaikan Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Dr. Rahmat Muhammad, M.Si., saat menanggapi aksi pengaduan warga Laoli ke lembaga adat Kedatuan Luwu baru-baru ini.
Rahmat menegaskan, keputusan masyarakat mengetuk pintu institusi adat tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas negara maupun upaya mendirikan pengadilan tandingan.
“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural. Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujar Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).
Menurut Rahmat, secara sosiologis warga sedang memanfaatkan modal sosial dan sejarah kultural Tana Luwu. Dalam hal ini, Kedatuan Luwu diposisikan bukan sebagai lembaga peradilan yang memutus perkara, melainkan sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis untuk memfasilitasi dialog yang lebih egaliter.
Analisis sosiologis ini sejalan dengan surat permohonan audiensi yang dikirimkan perwakilan petani Laoli kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, warga membeberkan bahwa sebelum mendatangi Kedatuan Luwu, rangkaian upaya formal telah ditempuh. Mereka pernah menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, mengadu ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh prosedur hukum, hingga melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, berbagai langkah tersebut belum membuahkan titik temu. Di sisi lain, proses pengosongan lahan terus berjalan dan berdampak langsung pada sumber penghidupan serta keberlangsungan hidup keluarga petani.
Masyarakat menegaskan memahami batas kewenangan adat. Mereka tidak meminta keputusan hukum atas tanah, melainkan memohon nasihat, pertimbangan kebijaksanaan, serta ruang musyawarah yang sejuk dan bermartabat.
Harapan warga bersambut melalui gelaran audiensi resmi di Istana Kedatuan Luwu pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pertemuan ini menegaskan fungsi lembaga adat sebagai wadah pemersatu dan penjaga nilai keadilan sosial saat saluran formal mengalami kebuntuan.
Melihat situasi yang rentan di lapangan, Rahmat mengimbau pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menahan diri serta tidak menggunakan pendekatan kekuasaan.
“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa. Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” tegas Rahmat.
Ia menyimpulkan, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya berpijak pada aspek administrasi dan hukum semata, tetapi juga harus menyentuh dimensi sosial, kemanusiaan, dan rasa keadilan masyarakat. Kehadiran Kedatuan Luwu diharapkan menjadi pemantik untuk membuka kembali komunikasi yang inklusif antara warga dan pemangku kebijakan. (*)










