GRESIK || JDN- Unit Reskrim Polsek Driyorejo bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial SK (36), pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko sembako kawasan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Aksi nekat pelaku gagal setelah korban melawan dan dibantu oleh warga sekitar.
Insiden mencekam ini terjadi di Toko Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland Blok F 83, pada Sabtu malam (17/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian bermula saat pemilik toko, Sahara Heksa (54), hendak menutup tempat usahanya. Pelaku SK kemudian datang dan memohon untuk membeli beras dengan alasan akan bepergian ke luar kota keesokan harinya.
Lantaran merasa iba dan tidak menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku masuk. Namun, saat korban lengah, pelaku justru mengeluarkan sebilah pisau dan mengalungkannya ke leher korban sembari mengancam.
”Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga terdengar oleh saksi Agusti Mahendra Aditya (22), karyawan toko sebelah,” ungkap Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram.
Mendengar teriakan histeris korban, saksi langsung berlari menuju lokasi dan berhasil melumpuhkan pelaku. Di saat yang bersamaan, anggota patroli Polsek Driyorejo yang tengah melintas segera merespons laporan warga dan mengamankan pelaku dari amuk massa.
Akibat pergumulan tersebut, korban Sahara mengalami luka gores di bagian leher akibat sabetan senjata tajam milik pelaku. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan rekaman CCTV toko untuk memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, mengapresiasi keberanian saksi dan kewaspadaan warga.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan,” tegas Kompol Musihram.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk potensi tindak kejahatan. Kompol Musihram juga mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian.
”Masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.(MLD)

















