PASURUAN || JDN – Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota terus memburu keberadaan terlapor berinisial Y.H.H. dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Langkah ini diambil setelah terlapor mangkir dua kali dari panggilan resmi penyidik dan diketahui telah berpindah alamat tanpa melapor.
Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/478/SP2HP-5/V/RES.1.14./2026/Satreskrim tertanggal 25 Mei 2026.
Kasus bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota pada 29 Maret 2025. Laporan tersebut memersoalkan komentar terlapor pada tautan berita media Suara Rakyat 62 ber-hulu “Oknum Wartawati Pelakor Macak Korban Kekerasan”. Dalam kolom komentar, Y.H.H. diduga menuliskan kata “pelakor” serta menyebut nama terang pelapor secara langsung, yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik korban.
Dalam lembar SP2HP dijelaskan, penyidik telah mengayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada Y.H.H. untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Namun, hingga surat perkembangan tersebut diterbitkan, terlapor tak kunjung mengindahkan panggilan kepolisian.
Upaya jemput bola pun dilakukan dengan mendatangi alamat terdaftar Y.H.H. di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Namun, petugas tidak menemukan keberadaan terlapor di lokasi tersebut.
”Dari hasil penelusuran dan keterangan pihak kelurahan setempat, terlapor Y.H.H. dipastikan sudah tidak lagi berdomisili di alamat tersebut,” tulis penyidik dalam dokumen SP2HP tersebut.
Atas temuan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menegaskan masih melakukan pencarian aktif untuk melacak keberadaan Y.H.H. guna mengamankan keterangan yang diperlukan dalam tahapan penyelidikan.
Meski terlapor belum berhasil dimintai klarifikasi, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mendalami pemenuhan unsur pidana. Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan resmi masing-masing berinisial Y.A., A.S., dan A.K.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal persangkaan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penentuan status hukum perkara serta pemenuhan unsur pidana nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi alat bukti dan penyelidikan menyeluruh.
Hingga saat ini, perkara masih berstatus penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan serta memperkuat alat bukti sebelum menentukan konstruksi hukum dan langkah tingkatan selanjutnya.
Pihak pelapor menyatakan harapannya agar kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini secara objektif.
”Kami berharap proses penanganan perkara di Polres Pasuruan Kota berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan,” tegas pihak pelapor. (Tim/Limbad86)














