SURABAYA || JDN – Kepulangan WK (31), seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW), ke Tanah Air berujung duka mendalam. Putri bungsunya yang berusia 14 tahun dan menyandang disabilitas netra diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh anak pemilik panti asuhan tempat korban dititipkan.
Sambil menahan tangis, WK mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan pada Selasa malam (21/7/2026) didampingi tim kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukardi, untuk memohon pendampingan hukum.
WK menuturkan, dirinya terpaksa menitipkan kedua anaknya di sebuah panti asuhan di kawasan Jalan Raya Saritama, Surabaya, sejak mereka berumur 3 dan 5 tahun. Langkah tersebut terpaksa ia ambil lantaran berstatus sebagai ibu tunggal, tak lagi memiliki orang tua, serta tidak mempunyai kerabat untuk dimintai bantuan saat ia harus bekerja di Singapura dan Malaysia.
Selama berada di luar negeri, komunikasi antara WK dan anak-anaknya sangat terbatas karena aturan tempat kerja yang melarang penggunaan gawai. Pertemuan hanya dapat dilakukan secara berkala ketika ia mendapatkan kesempatan pulang ke Indonesia.
Peristiwa tragis ini mulai terungkap pada awal Juli 2026. Setelah kembali dari Malaysia pada April 2026, WK sempat membawa kedua anaknya berlibur sebelum mengembalikan mereka ke panti asuhan karena harus mengikuti pelatihan kerja (LPK) di Malang pada Juni 2026.
Kecurigaan timbul pada 3 Juli 2026 saat anak pertamanya mengirimkan pesan WhatsApp berisi video dengan kalimat “Mama adik gini”. Namun, pesan tersebut langsung dihapus (unsend). Merasa cemas, WK meminta bantuan kerabatnya di Surabaya untuk mendatangi panti asuhan dan memeriksa ponsel sang anak.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan rekaman video yang menunjukkan dugaan aksi pencabulan. WK segera meminta kerabatnya untuk mengevakuasi kedua anaknya dari panti asuhan tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, dugaan tindakan asusila tersebut dilakukan oleh Mujahidin Syukron Noor, anak dari pemilik panti asuhan. Perbuatan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak korban berusia 11 tahun dan dilakukan secara berulang. Terduga pelaku juga sempat merekam aksinya dalam bentuk video.
“Dugaan pencabulan itu menurut pengakuan anak saya, dilakukan sejak usianya 11 tahun. Sekarang anak saya sudah berusia 14 tahun… Bikin video dengan putri saya gak sekali saja. Di-scroll di HP-nya, sudah banyak yang dihapus,” ungkap WK.
Setelah mengamankan anak-anaknya, WK resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (14/7/2026) dengan nomor laporan polisi LP/B/1441/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Terduga pelaku sempat melarikan diri ke luar kota setelah mengetahui adanya laporan polisi. Namun, melalui skema komunikasi yang diprakarsai oleh WK untuk memancing pertemuannya, Mujahidin Syukron Noor akhirnya berhasil diringkus dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Meski pihak keluarga terduga pelaku sempat berupaya mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan, WK menolak opsi tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum.
“Sebagai seorang ibu, saya gak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Apalagi oleh anak dari pemilik panti. Saya mau kasus ini diusut tuntas,” tegas WK.
Kuasa Hukum korban, Dodik Firmansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara transparan dan mengenakan sanksi pidana secara maksimal kepada terduga pelaku.
“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini harus tegas. Terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Dodik.
Selain pendampingan proses pidana, tim kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan hak pemulihan secara komprehensif, mencakup perlindungan hukum, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, serta jaminan keberlanjutan hak pendidikan korban. (Lim/Tim)














