LUMAJANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pria berinisial GIP (28), tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan alias jambret yang kerap menyasar kaum perempuan dan anak-anak. Pelaku dibekuk di kediamannya setelah aksi kejahatannya teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan bahwa aksi penjambretan terakhir tersangka terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
”Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” ujar Ipda Suprapto saat memberikan keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka GIP sempat berupaya mengelabui warga dan aparat dengan menyembunyikan barang-barang hasil rampasannya di lokasi tersembunyi.
”Tersangka mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul guna menghindari kecurigaan warga,” jelas Suprapto.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan petunjuk tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan seluruh aset milik korban.
“Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”
Dari hasil interogasi mendalam, kepolisian mendapati fakta bahwa GIP merupakan pemain kawakan dalam kasus ini. Ia secara sadar memilih korban yang secara fisik lebih lemah agar mempermudah aksinya saat di jalan raya.
”Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online (daring). Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,” ungkap Ipda Suprapto.
Dalam penangkapan tersebut, Korps Bhayangkara turut menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu unit telepon seluler dan tas milik korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan GIP sebagai sarana operasional saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatan tersebut, GIP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Menyikapi maraknya kejahatan jalanan, Polres Lumajang meminta masyarakat untuk memperketat kewaspadaan pribadi, terutama saat membawa barang berharga di ruang publik.
”Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” tutur Suprapto.
Ia juga mengingatkan para pengendara agar tidak meletakkan tas atau ponsel di dasbor motor atau bahu jalan yang memicu kesempatan bagi para pelaku kriminalitas. (MDLN)














