PASURUAN || JDN – Kasus dugaan penipuan bermodus investasi fiktif kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. Seorang warga Kabupaten Pasuruan resmi mengadukan rekannya ke pihak kepolisian setelah merasa tertipu hingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta dalam bisnis kerja sama pembelian sapi.
Korban, Sofi Ahmad Ansori, melaporkan seorang pria berinisial DAP (Dwi Andi Pradana). Laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut resmi dilayangkan ke Polres Pasuruan pada Senin, 13 Juli 2026. Terlapor diadukan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan tertulisnya, dugaan aksi penipuan ini bermula pada awal Januari 2026 lalu. Saat itu, terlapor menghubungi korban dan menawarkan sebuah peluang bisnis kerja sama untuk penambahan modal pembelian sapi. Untuk menarik minat korban, terlapor menjanjikan keuntungan berkala melalui sistem bagi hasil.
”Karena saya percaya dengan penawaran dan janji bagi hasil tersebut, saya akhirnya bersedia menyerahkan uang modal,” ujar Sofi dalam keterangannya.
Penyerahan uang modal tersebut dilakukan korban secara bertahap, baik melalui mekanisme transfer antarbank maupun diserahkan secara tunai, hingga total akumulasi dana mencapai Rp12 juta.
Namun, kecurigaan korban mulai muncul beberapa bulan kemudian setelah ia mempertanyakan perkembangan bisnis dan transparansi pengelolaan sapi tersebut. Guna memastikan investasinya berjalan, korban berinisiatif melakukan penelusuran mandiri. Hasilnya mengejutkan, Sofi mendapati fakta bahwa sapi-sapi yang dijanjikan oleh terlapor diduga kuat tidak pernah ada atau fiktif.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban mengaku sudah berulang kali berupaya meminta pertanggungjawaban serta pengembalian dana dari pihak terlapor secara kekeluargaan. Namun, hingga laporan polisi ini resmi dibuat, terlapor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dan uang modal milik korban belum juga dikembalikan.
”Saya berharap pihak Polres Pasuruan segera menindaklanjuti laporan ini, memanggil dan memeriksa terlapor beserta saksi-saksi terkait, serta memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sofi.
Untuk memperkuat laporannya, korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti awal kepada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Barang bukti tersebut di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), lembar bukti transfer bank, serta tangkapan layar (screenshot) percakapan via aplikasi WhatsApp yang berkaitan erat dengan transaksi investasi tersebut. (MLDN)














