PAMEKASAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan membongkar sindikat dugaan manipulasi data kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat kepolisian resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka merupakan oknum pengacara yang kini berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh korban berinisial HAA ke SPKT Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026 lalu.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas pelanggaran hak privasi warga ini.
”Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, yang salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.
Setelah melakukan gelar perkara khusus, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial AH, EM, dan AEF (seorang oknum pengacara). Berikut adalah detail perkembangan penanganan terhadap para tersangka.
Tersangka AH (Resmi Ditahan), AH sempat mangkir pada panggilan pertama pada 6 Juli 2026 dengan alasan urusan keluarga. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AH kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan.
Tersangka EM (Kooperatif), EM sebelumnya absen dari dua kali panggilan penyidik (6 Juli dan 9 Juli 2026) dengan menyertakan surat keterangan sakit resmi dari dokter. Meski demikian, EM menunjukkan sikap kooperatif dan dijadwalkan langsung menghadap tim penyidik pada malam ini.
Tersangka AEF (DPO/Buron), Oknum pengacara ini dinilai tidak kooperatif. Ia mangkir pada panggilan pertama (10 Juli 2026) dengan alasan sakit. Pada panggilan kedua (13 Juli 2026), AEF kembali mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar.
Petugas Satreskrim sempat melakukan upaya penjemputan paksa ke kediamannya, namun tersangka sudah tidak berada di tempat. Polres Pamekasan akhirnya resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk AEF.
Untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 1 lembar Surat Tanda Terima KTP (tahun 2026), 1 fisik KTP asli (tahun 2023), 1 lembar Foto KTP (tahun 2026), 2 rekaman CCTV, 1 rekaman Video KTP (tahun 2026), Bukti percakapan digital (chat), 3 unit telepon genggam (HP).
Guna memberikan efek jera terhadap tindakan manipulasi data kependudukan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
UU Administrasi Kependudukan Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Jo. Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 Jo. Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.
Polres Pamekasan mengimbau keras kepada tersangka AEF yang kini berstatus DPO untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. (MLDN)














