Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahTNI/Polri

Satlantas Polres Tulungagung Pasang Portal di 11 Titik Jalur Alternatif Jembatan Gondang, Truk Nakal Bakal Ditindak Tegas

×

Satlantas Polres Tulungagung Pasang Portal di 11 Titik Jalur Alternatif Jembatan Gondang, Truk Nakal Bakal Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG || JDN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Tulungagung mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi kerusakan infrastruktur dan kemacetan parah. Petugas gabungan resmi memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di sepanjang jalur alternatif Jembatan Gondang.

​Langkah ini diambil menyusul masih maraknya kendaraan bertonase berat yang nekat melintasi jalur alternatif tersebut, padahal kapasitas dan konstruksi jalan tidak didesain untuk kendaraan besar.

​Pemasangan portal pembatas fisik ini akan dilakukan secara bertahap di 11 titik strategis. Pada tahap awal, petugas memprioritaskan empat lokasi krusial yang kerap menjadi pintu masuk kendaraan besar, yaitu ​Simpang 3 Cabe, ​Simpang 3 Kecamatan Gondang, ​Simpang 3 Mojoarum, ​Simpang 3 Pampang.

​Dengan adanya portal pembatas ketinggian ini, kendaraan berat secara otomatis akan tersaring dan tidak dapat memasuki jalur alternatif, sehingga dipaksa kembali ke rute utama yang sesuai peruntukannya.

​Kapolres Tulungagung melalui Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh KBO Satlantas IPTU Zainudin, menegaskan bahwa kebijakan ini murni demi kepentingan publik dan keselamatan pengguna jalan.

​”Ini kami lakukan untuk mencegah kemacetan dan kerusakan jalan. Masih banyak kendaraan berat yang melintas di jalur alternatif yang memang bukan peruntukannya. Dengan adanya portal pembatas ketinggian ini, kami berharap arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan usia pakai jalan bisa lebih panjang,” ujar IPTU Zainudin saat memberikan keterangan resmi pada Selasa (30/6/2026).

​Pihak Satlantas juga mengimbau dengan keras kepada seluruh pengemudi dan perusahaan armada angkutan barang agar mematuhi rambu-rambu serta batas dimensi kendaraan yang telah ditetapkan.

​Polisi memastikan tidak akan sekadar melakukan langkah preventif. Pengawasan ketat berupa patroli berkala akan digalakkan di 11 titik pemasangan portal tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan perusakan atau pemaksaan melintas.

​IPTU Zainudin memperingatkan para sopir maupun pemilik kendaraan yang masih mencoba mencari celah untuk melanggar aturan.

​”Kami minta kesadaran dari para sopir dan pemilik kendaraan. Jalur ini bukan untuk kendaraan bertonase berat. Kalau masih melanggar dan merusak fasilitas negara, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *