Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Mengungkap Mafia Solar Subsidi di Tulungagung, Seorang Jurnalis Dikeroyok Belasan Orang

×

Mengungkap Mafia Solar Subsidi di Tulungagung, Seorang Jurnalis Dikeroyok Belasan Orang

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG || JDN –  Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan asal Tulungagung, Adi Bachtiar, menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang yang diduga kuat merupakan komplotan pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Insiden berdarah ini diduga merupakan aksi balas dendam setelah korban melakukan investigasi terkait aktivitas ilegal tersebut di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tulungagung.

​Peristiwa ini bermula pada Kamis siang (18/6/2026), saat Adi Bachtiar melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pelangsangan solar bersubsidi secara ilegal di beberapa titik, di antaranya SPBU 54.662.04 Kelurahan Bago dan SPBU 54.662.25 Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung Kota. Aktivitas ilegal tersebut disinyalir beroperasi dalam skala besar, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.

​Sekitar pukul 18.00 WIB, Adi bersama rekannya menemukan sebuah truk yang telah dimodifikasi dan satu unit mobil boks putih dengan nomor polisi AG 8256 UR yang dikemudikan oleh Budi, seseorang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelewengan solar sejak tahun 2024. Truk modifikasi tersebut diduga milik seorang oknum anggota TNI Marinir berinisial R.

​Saat investigasi berlangsung, sejumlah orang yang bertindak sebagai pengawal armada tersebut langsung bermunculan di lokasi. Di antaranya diidentifikasi sebagai D, R alias Codet, dan S yang mengendarai mobil Terios hitam milik seorang berinisial K.

​Kepada korban, kelompok pengawal ini mengaku sebagai jurnalis dari salah satu media yang tidak jelas legalitasnya, sekaligus mengklaim bahwa solar tersebut milik oknum batalyon. Mereka bahkan sempat mencoba melakukan upaya penyuapan agar aktivitas tersebut tidak dipublikasikan.

​”Ayo mas, kerja bareng amankan orang ngansu (mengangsu) solar. Nanti dapat uang kita bagi rata buat ngopi dan makan,” ujar D kepada korban di lokasi.

​Usai mengamankan dan memindahkan truk solar tersebut, kelompok pelaku diduga menuju ke sebuah tempat hiburan malam, Cafe Maxy, yang berada di timur GOR Lembu Peteng. Pada Jumat dini hari (19/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, korban Adi Bachtiar diundang oleh D untuk datang ke lokasi tersebut. 

​Namun, setibanya di lobi Cafe Maxy, korban langsung diadang oleh oknum Marinir berinisial R. Hanya berselang satu menit, komplotan D yang berjumlah sekitar 12 orang langsung melakukan pengeroyokan secara brutal. Korban dihantam, dipukul, dan ditendang hingga tersungkur di lantai.

​”Saya datang ke Maxy karena undangan D, wartawan tersebut. Sesampai di lobi ketemu Marinir tersebut, tahu-tahu saya langsung dihajar sekitar 12 orang,” ungkap Adi Bachtiar saat memberikan keterangan.

​Korban mengaku sempat berupaya membela diri, namun karena kalah jumlah, ia tidak berdaya menghadapi serangan bertubi-tubi yang baru berhenti setelah dilerai oleh petugas keamanan kafe.

​”Hampir sekitar 12 orang tak mau berhenti menendang, memukul, dan menghajar saya tanpa ampun. Aksi berhenti setelah dilerai satpam Maxy. Saya sempat melawan, tapi karena kalah jumlah akhirnya kalah,” lanjut Adi.

​Akibat pengeroyokan tersebut, Adi Bachtiar yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh arus bawah Pagar Nusa Tulungagung mengalami luka-luka serius. Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara, korban menderita luka memar di wajah, luka gores senjata tajam di leher bagian belakang, cedera pada tulang rusuk, serta memar di bagian bahu.

​Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban resmi melaporkan kasus penganiayaan secara bersama-sama ini ke Polres Tulungagung dengan bukti laporan nomor: STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung.

​Insiden ini mengindikasikan kuat adanya tindakan kekerasan yang direncanakan secara sistematis untuk membungkam dan menghalangi tugas jurnalistik.

Padahal, aktivitas investigasi yang dilakukan korban dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya di lapangan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Tulungagung tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelaku pengeroyokan dan mengusut tuntas jaringan mafia solar subsidi yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *