TUBAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Tuban angkat bicara menyikapi video viral di media sosial terkait dugaan aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum anggotanya terhadap seorang penghibur berkostum badut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum internal tetap berjalan meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tuban melalui Kasihumas Iptu Siswanto pada Sabtu (06/06) siang. Ia menyatakan bahwa insiden dalam video yang beredar luas itu kini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Polres Tuban.
Menurut penjelasan Iptu Siswanto, peristiwa itu bermula ketika oknum anggota polisi berinisial TS hendak mengklarifikasi tindakan korban yang menyeberang jalan secara sembarangan di tengah ramainya arus lalu lintas. Namun, situasi memanas ketika korban membuka bagian kepala kostumnya.
”Jadi saat korban membuka tutup kepalanya, saudara TS mencium bau minuman keras,” terang Siswanto.
Aroma alkohol tersebut diduga memicu respons spontan dan tindakan individual dari TS hingga berujung pada aksi pemukulan yang terekam kamera warga.
Sesaat setelah video tersebut viral, Polres Tuban langsung bergerak cepat dengan memfasilitasi pertemuan antara oknum anggota yang bersangkutan dengan korban di Polsek Tuban.
Melalui proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Korban dan TS dilaporkan telah saling memahami dan memilih untuk tidak memperpanjang persoalan ke jalur hukum pidana umum.
”Antara yang bersangkutan dengan korban telah dipertemukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Tuban,” jelas Kasihumas.
Kendati telah tercapai perdamaian dengan korban, Polres Tuban menegaskan bahwa proses hukum internal terhadap anggotanya tidak serta-merta dihentikan. Tindakan TS dinilai tetap harus dipertanggungjawabkan secara institusi guna menegakkan disiplin dan profesionalisme kepolisian.
Kasihumas menegaskan, Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Tuban saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terkait ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
”Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Tuban,” ungkap Siswanto.
Ia menambahkan, apabila dalam hasil pemeriksaan terbukti ditemukan adanya pelanggaran, maka oknum TS akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui klarifikasi resmi ini, Polres Tuban memastikan kepada publik bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan polri yang humanis dan berkeadilan. (MLDN)














