Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Sengketa 5 Tahun Rampung, Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi PT Kerta Gaya Pusaka Bayar Hak Pekerja Rp10 Miliar

×

Sengketa 5 Tahun Rampung, Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi PT Kerta Gaya Pusaka Bayar Hak Pekerja Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || JDN –  Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menuntaskan sengketa ketenagakerjaan yang telah berlarut-larut selama lima tahun antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan para pekerjanya. Lewat jalur mediasi, pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kekurangan upah senilai Rp10 miliar kepada 131 pekerja.

​Konflik industrial ini bermula ketika perusahaan melakukan PHK massal pada tahun 2021 silam. Sejak saat itu, ratusan pekerja tersebut nasibnya terkatung-katung tanpa kejelasan pemenuhan hak pesangon maupun sisa upah yang menjadi hak normatif mereka.

​Titik terang akhirnya tercapai dalam forum fasilitasi dan mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Pertemuan krusial tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, serta perwakilan serikat pekerja dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.

​Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan manifestasi nyata dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada kaum buruh, sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial tetap harmonis.

​“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Irhamni kepada wartawan di Jakarta.

​Lebih lanjut, Irhamni memastikan Korps Bhayangkara akan terus mengawal dan mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Indonesia. Upaya tersebut diwujudkan melalui fungsi mediasi, perlindungan hukum aktif, serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa.

​Keberhasilan penyelesaian sengketa bernilai miliaran rupiah ini sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Polri kini lebih mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian masalah (problem solving), keadilan restoratif, serta terciptanya ekosistem industri yang berkeadilan di tanah air. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *