BONDOWOSO || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso melumpuhkan seorang terduga pelaku perampokan sadis asal Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melawan saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya.
Tersangka yang diketahui berinisial S (51) sebelumnya tertulis hanya usia merupakan warga Cerme yang diduga kuat melakukan aksi perampokan di rumah korbannya di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, Bondowoso. Antara pelaku dan korban diketahui tinggal di desa yang bertetangga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian bermula saat pelaku beraksi seorang diri menyusup ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu depan. Setelah berhasil masuk, ia langsung menyekap mulut dan mengikat tangan korban di bawah ancaman sebilah celurit besar.
Tidak hanya mengancam, pelaku yang bertindak beringas juga sempat memukul kepala korban menggunakan gagang celurit hingga korban tak berdaya. Setelah melumpuhkan korbannya, pelaku menguras habis seluruh perhiasan berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
Kasus perampokan ini langsung menjadi atensi khusus pihak kepolisian. Tim Opsnal Polres Bondowoso segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi jati diri pelaku dan melacak posisinya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa petugas di lapangan harus mengambil tindakan tegas demi keselamatan.
”Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ungkap AKBP Aryo Dwi Wibowo saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (5/6/2026).
Selain berhasil membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk sebilah senjata tajam jenis celurit besar bulu ayam yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut.
”Tersangka diancam dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Aryo Dwi Wibowo. (MLDN)














