Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahTNI/ Polri

Sentuhan Kemanusiaan di Pengadilan: Nenek Elina Maafkan Terdakwa Yasin dan Sugeng

×

Sentuhan Kemanusiaan di Pengadilan: Nenek Elina Maafkan Terdakwa Yasin dan Sugeng

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya yang biasanya tegang berubah menjadi penuh kehangatan saat agenda pemeriksaan saksi korban dalam perkara pidana yang menjerat terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower digelar. Korban, Nenek Elina, secara terbuka memberikan maaf kepada kedua terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

​Dalam persidangan yang berlangsung tertib tersebut, Nenek Elina memberikan kesaksian mengenai kronologi peristiwa yang dialaminya secara jujur dan terbuka. Namun, momen yang paling menarik perhatian publik adalah ketegasan sikap korban yang menolak mengaitkan perkara ini dengan isu kelompok tertentu.

​Nenek Elina dengan tegas menerangkan bahwa persoalan hukum yang menimpanya murni merupakan kejadian personal dan sama sekali tidak memiliki hubungan ataupun keterlibatan dengan organisasi MADAS.

​Ketegangan di ruang sidang benar-benar mencair ketika Nenek Elina, secara sukarela dan tulus, menyatakan telah memaafkan Yasin dan Sugeng alias Klower. Alih-alih dipenuhi rasa dendam, suasana persidangan justru diwarnai momen mengharukan. 

Korban dan kedua terdakwa tampak berkomunikasi dengan baik, saling melempar senyum, bahkan sesekali diselingi canda tawa yang mencerminkan pemulihan hubungan di antara kedua belah pihak.

​Merespons kebesaran hati saksi korban, tim penasihat hukum terdakwa Yasin dan Sugeng menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sikap bijaksana yang ditunjukkan oleh Nenek Elina di ruang sidang.

​“Kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ibu Elina yang telah menunjukkan kebesaran hati dengan memberikan maaf kepada klien kami. Sikap tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara para pihak telah kembali harmonis dan tidak lagi menyimpan dendam ataupun permusuhan,” ujar penasihat hukum terdakwa selepas persidangan.

​Lebih lanjut, pihak pembela menilai bahwa adanya perdamaian yang tulus serta pulihnya hubungan baik antara korban dan terdakwa merupakan fakta persidangan yang sangat krusial.

​Menurut penasihat hukum, esensi dari penegakan hukum bukan sekadar memberikan kepastian dan keadilan normatif, melainkan juga menghadirkan kemanfaatan nyata dan memulihkan harmonisasi sosial (restorative justice) yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

​Melalui fakta perdamaian yang riil di ruang sidang ini, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat menjadikannya sebagai pertimbangan hukum yang meringankan (keadaan yang meringankan) bagi terdakwa Yasin dan Sugeng alias Klower saat pembacaan putusan nanti.

​Sidang pun ditutup dengan suasana yang kondusif. Momen ini menjadi potret nyata bahwa nilai-nilai kekeluargaan, musyawarah, dan ketulusan untuk saling memaafkan masih hidup dan mampu menjadi instrumen penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *